Foto: Lailatul Badri berfoto bersama konstituen usai Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah (Perda) Nomor.10 Tahun 2021 Tentang Trantibmum di Jalan Pahlawan/Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dan di Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (20/4/2025).
Medan || Pemerintah Kota (Pemko) Medan diharap dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) guna menciptakan kondusif keamanan dan ketertiban di Kota Medan.
Upaya itu dilakukan oleh Politisi Partai Fraksi PKB, Lailatul Badri, yang duduk di Komisi 4, DPRD Kota Medan, Daerah Pemilihan (Dapil) III, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli, dengan menggelar Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum), di Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan dan di Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Minggu (20/4/2025).
Lahirnya Perda ini, ungkap Lela, sapaan akrabnya, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
“Masyarakat dihimbau wajib memahami dan mematuhi Perda ini. Kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah-tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif,” tukasnya.
Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Kota Medan ini mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.
“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan,” imbuhnya.
Penerapan Perda ini, sambungnya, memaksimalkan kekondusifan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum agar tertib berjalan, tertib berlalu lintas dan tertib menggunakan angkutan jalan.
Kemudian penerapan berikutnya, ujarnya, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
“Begitu juga penanganan pedagang kaki lima, Pemko Medan wajib melakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.
Lela juga meminta Pemko Medan dapat mengakomodir hak-hak masyarakat mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman menggunakan fasilitas publik.
“Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan bilboard yang tidak sesuai dengan pemanfataan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” paparnya.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar