Perda No.5 Thn 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Disosialisasikan oleh Politisi PKB, Lailatul Badri

Foto : Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKB-Hanura, Lailatul Badri menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan bersama dinas terkait. 


Medan  ||  Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga terdaftar resmi sebagai anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, A.Md, dengan gencarnya mensosialisasikan Perda No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

Penanggulangan Kemiskinan memang sangat perlu dan penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat Kota Medan, umumnya dan Dapil III (Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli) pada khususnya, agar supaya masyarakat mengetahui terkait apa saja tentang penanggulangan kemiskinan itu. 

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) ini, menggelar sospernya di tiga tempat sekaligus dalam tempo waktu yang bersamaan, Minggu (9/2/2025), dimana sesi pertama digelar di Jalan Letda Sujono, Gang Ambon, Kelurahan Bandar Selamat, sesi kedua di Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur dan terakhir di sesi ketiga di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. 

Dalam penyampaian anggota Komisi 4 DPRD Medan ini mengungkapkan, ada tujuh prioritas program penanggulangan kemiskinan yang dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai kriteria yang dipersyaratkan. 

"Tujuh prioritas program penanggulangan bantuan kemiskinan itu seperti, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman," ungkap Laila, sapaan akrabnya. 

Laila juga menekankan bahwa ketujuh program ini sangat penting, begitu juga diharapkan agar partisipasi masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan perda penanggulangan kemiskinan ini, yang bertujuan untuk memastikan hak hak masyarakat yang kurang mampu bisa terakomodir dan terlindungi. 

"Masyarakat yang berhak menerima bantuan itu, adalah masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sebelumnya telah diajukan kepling di musyawarah kelurahan (Muskel) untuk selanjutnya lurah mengusulkan untuk dibawa ke Dinas Sosial Kota Medan," urainya. 

Kemudian, warga pun bersemangat ingin menyampaikan berbagai pertanyaan, yang pertanyaan tersebut disampaikan kepada staf Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. 

Adapun pertanyaan seperti penggunaan BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Saat dirawat, pengguna BPJS Kesehatan tersebut diminta membayar dulu tunggakan dan tidak bisa berlaku saat itu. Dan warga lainnya mempertanyakan bagaimana proses permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan bagi orang yang tidak mampu. 

Menyahuti warga terkait proses mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan tersebut, Rinaldi Sitorus mewakili Dinas Sosial juga mengatakan bahwa warga harus terdaftar dulu di DTKS. 

Rinaldi menjelaskan, "Kouta bansos yang diberikan Kementrian Sosial terbatas, untuk Kota Medan hanya 44.000 keluarga atau sekitar 700 jiwa. Padahal kebutuhan Medan yang sedang dalam daftar antrian ada 189.000," tukasnya. 

Terkait masih adanya tunggakan BPJS Mandiri masyarakat Medan, Lailatul mengatakan tidak masalah, warga bisa berobat lewat program UHC (Universal Health Coverege), cukup membawa KTP Medan, bisa berobat gratis di Puskesmas dan bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution, kata Lailatul sudah menganggarkan cukup besar untuk UHC. Tidak hanya di Medan, bahkan di provinsi lain, KTP Medan bisa dipakai berobat gratis. 

"Kalau nunggak BPJS Mandirinya, jangan takut, bisa pakai KTP, tapi kelas 3 ruang perawatannya, tidak boleh naik kelas. Tapi harus KTP Medan, kalau belum ada KTP, segeralah diurus," tandasnya. 


[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar