Jakarta || Sah! pagi ini Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang sengketa Pilkada serentak Sumatera Utara tahun 2024, di gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Tim Kuasa Hukum Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Yance Aswin, SH dkk, sebelumnya terlebih dahulu telah melaporkan perihal gugatan ini ke MKRI pada hari Jumat tanggal 3 Januari 2025, Pukul 14:00 WIB dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2024, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3) Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024; dengan regristrasi perkara: Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, diajukan oleh Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Nomor Urut 2.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 09 Desember 2024 memberi kuasa kepada Yance Aswin, SH, dkk. Selanjutnya disebut sebagai - Pemohon, Terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Selanjutnya disebut sebagai Termohon. Dan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Mahkamah Konstitusi melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.
Dan adapun jadwal yang teregistrasi pada Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yakni jatuh pada hari ini, Senin 13 Januari 2025, Pukul 08:00 WIB, dan Perselisihan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2024, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang memberi kuasa kepada Yance Aswin, Abdul Manan, Bonanda dan Japatani Siregar, bertempat di Gedung MKRI 1, Lantai 2, Jakarta Pusat.
"Syukur alhamdulilah kita panjatkan serta berkat rahmat Allah SWT, pagi ini laporan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Pilkada serentak 2024 akan segera digelar, di gedung MK RI 1, Jakarta Pusat. Semoga harapan dan doa rakyat Sumatera Utara bersama kita dan dijabah oleh-Nya, yang terbaik untuk Sumatera Utara," ucap Paslon 2, Edy Rahmayadi yang penuh harap dan doa, kepada awak media ini di Jakarta, melalui sambungan selular, Senin (13/01/25).
Edy juga dalam gugatan sengketa pilkada serentak Sumut 2024 yang hari ini mulai bergulir di MKRI, dapat mengurai dan mengungkapkan terkait adanya kecurangan perselisihan hasil suara pilkada serentak Sumut 2024, yang terstruktur sistematik dan masif, pada pesta demokrasi rakyat Sumut tanggal 27 November 2024 kemarin, juga kebenaran dan keadilan dapat berpihak pada tempatnya.
"Kita juga berdoa kepada Allah SWT supaya Hakim yang menyidangkan perkara kita ini dianugerahi kelimpahan rahmat, berkah dan kesehatan, diberi akal pikiran yang luas dan cerdas, Hakim yang terbaik penuh wibawa, terhormat dan berintegrity, Aamiin ya robbal alamin," ujarnya sembari berdoa dan penyerahan total kepadaNya.
Pilkada serentak 2024 Sumatera Utara memang terbilang kacau dan panas, begitu dasyatnya turbulensi yang terjadi yang diterima oleh paslon 2, baik serangan alat peraga yang dicabut atau dirusak, pengancaman bahkan sampai pelemparan botol minuman ke wajah paslon 2, Edy Rahmayadi yang terjadi usai pulang debat calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
"Aksi kriminal pelemparan botol minuman ke wajah paslon 2 itu, sangat berbahaya, indikasi ini meluas dengan lemahnya institusi Polri dalam kenyamanan dan pengamanan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, dan ini sudah sangat kacau, maka untuk itu, kita langsung membuat laporan (LP) ke Polda Sumut. Tapi apa nyana, LP kita pun kandas ditempat dan tidak pernah berjalan atau ditindaklanjuti sama sekali hingga hari ini. Dan hal ini, lebih gawat lagi," pungkas Yance Aswin, SH, Ketua Tim Hukum Edy Hasan yang pagi ini, tengah mengikuti sidang perdana sengketa gugatan ke MK RI.
Sama halnya juga laporan kita ke Bawaslu Sumut, lanjut Yance, sebelum memulai sidang perdana tadi, Laporan kita juga kandas ditempat, sama sekali tidak ditindaklanjuti, untuk selanjutnya tindakan itu adalah suatu pemanggilan kepada rektor usu, dimana diduga dalam laporan itu, rektor usu telah melakukan cawe cawe memenangkan paslon nomor urut 1, serta rumah dinas rektor usu itu diduga telah dijadikan tempat sarana dan prasarana dalam pengumpulan seluruh asn sumut, untuk rapat koordinasi dan lain lain, dalam hal juga memenangkan paslon nomor urut 1.
"Bawaslu sama sekali tidak menindaklanjuti hasil pelaporan paslon Edy Hasan, yang dilaporkan oleh Tim Hukumnya, ini juga termasuk menciderai demokrasi dan ini masuk kategori pelanggaran. Ya mudah mudahan, di MK ini, alat bukti yang ada sama kita semua itu dapat kita ungkap hal kecurangan itu, disamping bukti bukti lain yang prioritas juga sudah kita amankan dan dipersidangan nanti akan kita tunjukkan satu persatu terkait indikasi kecurangan tersebut," tutup Yance.
Terkait laporan Tim Hukum Edy Hasan ke Polda Sumatera Utara, awak media ini mengkonfirmasi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto.
"Laporan tersebut telah dicabut, dan karena telah dicabut perkaranya, maka hal itu tidak ditindaklanjuti," tukas Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto ke awak media ini.
Begitu juga sama halnya dengan Rektor USU, awak media ini juga telah mengkonfirmasi, namun tidak mendapat jawaban, baik melalui pesan singkat whatsapp maupun via seluler.
[k7 red]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar