Medan || Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan ke I Tahun 2025, Nomor 06 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang bertempat di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (19/1/2025).
Lailatul Badri, Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dapil Medan III, meliputi, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli, yang dalam gelaran sospernya mengeluh dan menyayangkan sikap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan yang diundang secara resmi DPRD Kota Medan, namun mengirimkan perwakilannya Terlambat! Membuat Lailatul Badri merasa kesal seperti tidak menghargai undangan resmi kegiatannya.
"Kita kecewa dengan Kepala DLH Kota Medan, sepertinya disinyalir tidak mau membangun kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam memfasilitasi sebagai narasumber sekaligus peng-eksekusi keluhan warga terkait masalah Pengelolaan Persampahan Kota Medan, namun perwakilan itu, datang terlambat, jadi tidak mengetahui apa saja permasalahan yang dikeluhkan warga yang hadir untuk solusi dan jalan keluarnya kedepan," pungkasnya.
Adapun permasalahan warga Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, bernama Amirudin, yang juga sebagai Ketua BKM Masjid yang melaporkan melalui sosper anggota dewan Lailatul Badri, dimana keluhannya, mengaku telah membayar retribusi sampah setiap bulannya, namun tanpa ada bukti kwitansi pembayaran melalui Wajib Retribusi Sampah (WRS).
"Setiap bulan kami bayar uang sampah Rp30 ribu sampai Rp40 ribu. Namun, kwitansi bukti WRS tidak pernah kami terima dari petugas sampah," keluh Amirudin seraya mengaku sampah baru diangkut 2 sampai 3 hari.
Mendengar keluhan itu, Lailatul Badri langsung terkejut. "Kenapa bisa seperti ini? Seharusnya, petugas pengangkut sampah memberikan kwitansi WRS kepada warga," sesal Lela, sapaan akrabnya.
Lela menduga petugas pengangkutan sampah, baik Mandor maupun Camat Medan Timur ada main mata.
"Dugaan kita, apabila WRS tidak diserahkan saat pembayaran retribusi sampah ke warga, akan menimbulkan kebocoran PAD Pemko Medan karena yang masuk ke kas Pemko Medan, ya yang sesuai WRS yang masuk, jika tidak ada yang masuk, ya gawatlah. Jadi, ini harus ditelusuri, kenapa kwitansi WRS tidak diberikan ke warga saat pembayaran retribusi sampah," tegas Lela.
Soalnya, lanjut Lela, kwitansi bukti WRS setiap bulan ada diberikan dari DLH ke kecamatan dan kecamatan menyalurkannya ke kelurahan dan kelurahan memberikannya ke Mandor petugas pengutipan retribusi sampah, jika WRS tak dikasih ke warga, sebaiknya tidak usah membayarnya.
"Jika retribusi sampah dibayar tanpa kwitansi bukti WRS, lalu kemana mengalir aliran dananya (?)," ungkap Lela dengan nada bertanya sambil mengakhiri kegiatannya dan berjanji akan mencari tahu persoalan ini semua.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar