Medan || Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serentak Sumatera Utara, Rabu 27 November 2024 telah mengalami suatu musibah berupa bencana alam, seperti adanya bencana alam tanah longsor dan banjir.
Dengan adanya musibah tersebut maka pihak penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kemudian melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan seluruh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), baik dari TNI, Polri, Perwakilan Pemerintah Sumut dan kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan hasil rakor diumumkan ke publik melalui konferensi pers sorenya, Rabu (27/11/2024), di kantor KPU Sumut Jalan, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35 Medan.
Dengan adanya bencana alam di Sumut tersebut maka Ketua KPU Sumut, Agus Arifin sangat perlu untuk mengumumkan secara resmi adanya penjadwalan atau penundaan ulang pemungutan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten kota yang ada di Sumatera Utara.
"Adapun penundaan pemungutan suara susulan di beberapa TPS yang ada di wilayah Sumatera Utara, diantaranya, Kota Medan ada 86 TPS susulan, Deli Serdang 30 TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS dan Nias 2 TPS, dan pemungutan susulan itu dilakukan setelah adanya penetapan sejak dari hari ini," demikian uraian dari Ketua KPU Sumut dalam keterangan persnya.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar