Medan || Sehubungan Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pendidikan Provsu dan Kepala SMA Negeri 8 Medan, terkait Tidak Naik kelasnya Maulidza Sari ke kelas XII pada tanggal 5 Juli 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
"Bahwa terdapat Tindakan Korektif yang belum dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provsu hingga saat ini yakni untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan, hal ini menindaklanjuti atas masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Inspektur Provsu untuk melakukan audit khusus terhadap SMA Negeri 8 Medan atas pengaduan Orangtua Maulidza Sari terkait penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan," ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provsu, Rabu (23/10/2024).
James juga mengatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah menerima informasi atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumut atas penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan yang disimpulkan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan.
Memperhatikan hal tersebut, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provsu hingga saat ini belum melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dan terhadap seluruh kepala SMA Negeri se-Sumut untuk mematuhi pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan tertib administrasi dalam bekerja.
"Ini menjadi pembuktian bahwa minimnya evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provsu terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan. Hal ini dilihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di Tingkat sekolah serta minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran sekolah," ujar James Panggabean
"Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provsu untuk rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya terkhususnya terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan Maladministrasi dalam Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, Maladministrasi Tidak Naik Kelasnya Maulidza Sari dan Adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait penggunaan anggaran sekolah," ujar James Marihot Panggabean.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar