Foto : Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean.
Medan || Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, untuk membatalkan kenaikan kelas bersyarat Maulidza Sari, untuk naik kelas XII pasca penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada tanggal 05 Juli 2024 yang lalu.
Sebagaimana dasar Kepala SMA Negeri 8 Medan melakukan kenaikan kelas bersyarat kepada Maulidza Sari, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara.
"Meskipun saat ini Maulidza Sari sudah naik kelas namun kriterian naiknya itu perlu kami kritisi," tegas James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, kepada wartawan baru baru ini.
Kami juga, imbuhnya, sangat menyayangkan sekali sikap Kepala SMA Negeri 8 Medan yang hingga saat ini belum membatalkan kenaikan kelas bersyarat Maulidza Sari ke Kelas XII dengan dasar Hasil RDP dengan DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Padahal hasil Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sumut tersebut tidak ada Notulensi Rapat, Berita Acara Pertemuan atau dokumen yang menguatkan saran dari DPRD Provinsi Sumut.
Apalagi kami baru menerima Salinan dokumen dari Kepala SMA Negeri 8 Medan pasca penyerahan LAHP yang melampirkan Salinan dokumen Rapat Sosialisasi Administrasi Mengenai kenaikan Kelas Bersyarat terhadap peserta didik Maulidza Sari dan Fahmi Mualif Ke kelas XII MIA 3 tanggal 15 Juli 2023.
“Kenaikan kelas bersyarat Maulidza Sari ke Kelas XII saja tidak memiliki dasar hukum atau tidak tepat, apalagi ada salinan dokumen rapat sosialisasi kenaikan kelas bersyarat,” tambahnya.
Lebih lanjut terang James, Kenapa harus ada rapat sosialisasi kenaikan kelas bersyarat? Kami sangat menyanyangkan sekali sikap Kepala SMA Negeri 8 Medan seperti ini. Atas hal tersebut, kami sudah menyurati Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah yang selama ini belum berjalan baik dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
"Kami akan selalu memonitor terkait pelaksanaan Tindakan Korektif dalam LAHP yang telah kami sampaikan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara. Hal ini kami lakukan agar penataan penyelenggaraan Pendidikan itu lebih baik kedepannya dan apa yang terjadi di SMA Negeri 8 Medan menjadi pengalaman bagi satuan Pendidikan lainnya untuk mengambil Tindakan dan Keputusan yang menganut Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik," tutupnya.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar