Wali Kota Medan Tidak Hadir Memenuhi Undangan Ombudsman RI Jumat 28 Juni 2024 dan Minta Penerapan Parkir Berlangganan Ditunda!

Foto : Pjs. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean. 




Medan  ||  Wali Kota Medan tidak hadir dalam memenuhi undangan Ombudsman RI, hari ini, Jumat 28 Juni 2024 dan selanjutnya, meminta dengan tegas agar penerapan Parkir berlangganan, yang akan diterapkan oleh pihak Pemko Medan di awal Juli 2024 mendatang, sebaiknya ditunda saja, karena terkait regulasi atas dasar hukum yang berlaku terhadap penerpan itu belum keluar atau belum terpenuhi, serta Pemko masih akan mensosialisasikannya terlebih duhulu ke masyarakat untuk kemudian diterapkan. 

"Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, dengan tegas meminta agar Kebijakan Pemerintah Kota Medan menerapkan parkir berlangganan per 1 Juli 2024 untuk ditunda. Dan penundaan penerapan kebijakan tersebut dikarenakan ketidakhadiran Wali Kota Medan dalam memenuhi undangan Ombudsman RI, pada hari ini Jumat, 28 Juni 2024," ungkap James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, di Medan, Jumat 28 Juni 2024. 

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI, meminta agar menunda kebijakan dimaksud bukan menolak. Ini dua hal yang berbeda. Kami meminta agar ini ditunda mengingat kami belum menerima informasi atas kebijakan tersebut yang akan diterapkan per 1 Juli 2024 nanti. 

"Misalnya saja, Apa Dasar Hukum atas Kebijakan Penerapan Parkir Berlangganan itu. Dan dalam mewujudkan pemerintahan yang baik seyogyanya apa pun kebijakan yang akan diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat harus memiliki dasar hukum, disamping bagaimana mekanisme atau prosedural penerapan kebijakan tersebut," tukasnya. 

Hal ini guna tersampaikan informasi penerapan kebijakan tersebut kepada pengguna jasa parkir. Jangan sampai kebijakan dibuat dan diterapkan, masyarakat selaku pengguna jasa layanan tidak memahami mekanisme/prosedur parkir berlangganan. 

Selanjutnya, ujar James, terkait sarana dan prasarana parkir berlangganan tersebut, kita dapat melihat sendiri di lapangan apakah sudah di semua ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir tersedia. 

"Atas hal tersebut, sampai saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan dari Wali Kota Medan terkait penerapan kebijakan itu. Kami secara prinsip mendukung penataan parkir di Kota Medan namun seyogyanya dukunglah kebijakan itu dengan komponen-komponen yang terinformasi dan tertata secara administratif yang akan digunakan oleh masyarakat," lirihnya menekankan. 

Sebagaimana kebijakan penerapan parkir per 1 Juli 2024 nanti, untuk ditunda dulu sampai adanya informasi atas dasar hukum kebijakan tersebut, baik mekanismenya atau proseduralnya, serta sarana prasarana yang akan digunakan oleh masyarakat. 

"Inilah maksud undangan kami kepada Bapak Wali Kota Medan untuk mendengarkan penjelasan atas kebijakan tersebut, namun Beliau tidak hadir memenuhi undangan kami. Kami minta ditunda kebijakan tersebut untuk diterapkan dan kami akan undang kembali Beliau untuk mendengarkan penerapan kebiajakan tersebut. Hal ini guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat selaku pengguna layanan," ujarnya mengakhiri. 


[k7 nell


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar