Ombudsman RI: Jangan Intervensi Pelaksanaan PPDB

foto:Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 saat ini yang masih berlangsung khusunya pada tahap zonasi sangat rentan dengan tekanan/intervensi oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan/aparatur pemerintahan 



Medan  ||  Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 saat ini yang masih berlangsung khusunya pada tahap zonasi sangat rentan dengan tekanan/intervensi oleh oknum-oknum pejabat pemerintahan/aparatur pemerintahan agar peserta didik tersebut dapat diterima di sekolah tertentu.

James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan jika di era saat ini masih ada oknum pejabat pemerintahan/aparatur pemerintahan tertentu masih memiliki mental yang suka memaksakan diri dan kehendaknya agar calon peserta didik yang dibawa oknum tersebut diterima di sekolah tertentu. 

"Saya rasa dan nilai, kita akhiri lah mental yang demikian. Perjalanan Bangsa saat ini telah mengalami perbaikan secara bertahap sebagaimana Ide Dasar Bapak Presiden Jokowi yakni “Gerakan Revolusi Mental” itu telah membawa perubahan sikap setiap penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan yang baik dalam mewujudkan pemerintahan yang baik," tegas James Panggabean, Pjs Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, di Medan, (10/6/24). 

Sebagaimana pada saat launching PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang diresmikan oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara pada tanggal 14 Mei 2024, dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, BIN dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. 

"Hal ini menunjukkan bahwa hadirnya Pimpinan Lembaga Negara saat Launching PPDB oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, menunjukkan bahwa Pimpinan Lembaga Negara tersebut menjamin keberlangsungan penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 agar berjalan aman tanpa adanya intervensi yang dilakukan oleh oknum tertentu," imbuhnya.

James Panggabean menyampaikan agar setiap Kepala Satuan Pendidikan untuk tetap menyelenggarakan PPDB sesuai aturan yang telah ditetapkan meskipun adanya intervensi dari pihak mana pun. 

"Kami menghimbau kepada setiap kepala sekolah selama masa penyelenggaraan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 menerima adanya tekanan dan intervensi dari oknum pejabat pemerintahan/pegawai pemerintahan silahkan sampaikan informasi tersebut ke call center Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara 0811 945 3737," tutupnya. 



[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar