Ombudsman RI, Diduga Belum Menemukan Dasar Hukum Terkait Pemberlakuan Stiker Parkir di Kota Medan

foto :  Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara minta Pemerintah Kota Medan kaji ulang terkait Stiker parkir bagi kendaraan bermotor yang akan parkir di kota Medan. 




Medan  ||  Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan Kota Medan, mulai tanggal 1 Juli 2024 akan memberlakukan stiker parkir kendaraan bermotor yang akan diparkir di Kota Medan. 

Peraturan pemberlakuan stiker parkir tersebut, oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, diduga belum melihat adanya secara khusus Dasar Hukum atas Kebijakan itu. 

"Kita meminta kepada Pemko Medan agar segera mengkaji ulang pemberlakuan stiker parkir tersebut karena kita belum mendapatkan gambaran spesifik/perencanaan atas kebijakan itu, apakah diberlakukan di setiap wilayah Kota Medan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir atau di setiap adanya keramaian," ungkap Pjs Kepala Ombudsman RI Prov Sumut, James Marihot Panggabean, di Medan baru baru ini. 

James juga mempertanyakan tentang bagaimana kesiapan sarana prasarana atas implementasi kebijakan Pemko Medan dengan memberlakukan stiker parkir itu, begitu juga dengan Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur atas kebijakan stiker parkir, serta untuk itu Pemko Medan wajib mensoalisasikan Juknis bahkan Peraturan Wali Kota Medan atas kebijakan tersebut. 

"Kita sebagai masyarakat pengguna jasa parkir kendaraan bermotor harus mengetahui bagaimana mekanisme stiker parkir ini, karena tidak semua ruas/bahu jalan bisa menjadi tempat parkir. Kita hargai upaya Pemko Medan agar retribusi parkir tertata dengan baik dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, apakah kebijakan stiker parkir ini menjadi solusi?" urainya menekankan, sambil bertanya. 

Kemudian, hal yang perlu diperhatikan, pungkasnya, bahwa tidak semua kendaraan yang akan parkir adalah warga/kendaraan berasal dari Kota Medan, bagaimana dengan masyarakat yang membawa kendaraan dari luar Kota Medan ketika menggunakan jasa parkir dan bagaimana memberlakukan kebijakan tersebut. 

Jangan sampai kebijakan dibuat, namun yang terjadi, masyarakat sebagai pengguna jasa layanan parkir akan berbenturan dengan petugas atau pihak terkait lainnya ketika kebijakan tersebut diimplementasikan. 

"Kami dari Ombudsman RI, memandang perlu evaluasi pengelolaan dan penataan parkir di Kota Medan, yang telah menjadi masalah besar hingga timbulnya kebijakan itu. Hal ini perlu untuk melihat bagaimana perencanaan dan kebijakannya, mulai dari rekrutmen petugas parkir, proses pemungutan retribusi, agar masuk ke PAD Kota Medan," tambahnya. 

James juga menyatakan bahwa Pemko Medan haruslah melakukan kajian ulang atas kebijakan tersebut dengan memperhatikan beberapa pertimbangan dan hal hal lainnya. 

"Kami sangat menghargai upaya perbaikan penataan parkir tersebut, namun seyogyanya kebijakan itu dibuat harus memenuhi kaidah, agar jangan menjadi masalah dalam memberlakukan sebuah peraturan yang diduga belum memenuhi Unsur atau Dasar Hukum, karena hal ini dirasakan langsung oleh pengguna jasa layanan parkir di Kota Medan, yakni masyarakat Kota Medan itu sendiri," tutupnya. 


[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar