Medan || Pria berusia 49 tahun dengan inisial DS, diduga telah dengan sengaja menelantarkan dan tidak menafkahi serta tidak bertanggung jawab terhadap Anaknya, KS (2 thn) selama 7 bulan, terhitung dari bulan Agustus 2023, sampai sekarang, April 2024, dan imbas dari itu akhirnya AA (30 thn), istri DS, Melaporkan DS ke Polda Sumatera Utara, guna menuntut keadilan atas terindikasi telah menelantarkan anak kandung atau anak yang telah dilahirkan dari Buah Perkawinan yang Sah antara DS dan AA, Rabu (3/4/24).
AA yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya keluar dari Gedung Renakta Polda Sumut pada sore sekitar Pukul 18:00 WIB dengan menunjukkan bukti Laporan SLTTLP/B /422/lV/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara.
AA menjelaskan pada awak media bahwa kehadirannya di Polda Sumut bukan seujuk-ujuk membuat laporan, akan tetapi Kuasa Hukum AA sebelumnya sudah melayangkan somasi serta mengundang DS untuk membuka komunikasi yang baik demi keberlangsungan anak istrinya namun ke semua himbauan tersebut tidak di indahkan oleh pihak DS, seolah ingin lepas dari tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga.
Dijelaskan AA, bahkan sebelum melakukan langkah somasi, AA secara pribadi juga sudah melakukan upaya komunikasi kepada DS namun tidak juga menemui jalan baik sampai akhirnya AA berkonsultasi kepada LBH Humaniora guna memperjuangkan hak-haknya atas dugaan Penelantaran Anak oleh DS.
"Semuanya telah kita serahkan kepada Kuasa Hukum kita, Bapak Ramadianto, S.H., dari LBH Humaniora, dan untuk selanjutnya, Bapak Pengacara inilah yang akan menyampaikannya," ungkapnya sambil mempersilahkan PH untuk berbicara.
Selanjutnya, Advokat Ramadianto, SH pun menyampaikan kepada awak media terkait Proses Hukum atas laporan AA ke Polda Sumut.
"Apa yang sudah kami lakukan dan yang telah kami tempuh, adalah suatu hal yang sangat tepat untuk menjambangi Mabes Poldasu untuk membuat LP terhadap DS, yang sebelumnya langkah langkah Somasi dan Undangan telah kami tempuh dan layangkan hingga dua kali untuk mengingatkan tanggung jawabnya terhadap Anak dan Istri nya, yang kita duga ini adalah unsur kesengajaan untuk ditelantarkan selama berbulan bulan. Kita yakin Keadilan didapatkan Klien kita, terimakasih Polda Sumut yg telah menerima LP Klien kita, Ibu AA pada hari ini," tukasnya.
Sesuai Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak yang didalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancamam pidana, berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Selain itu kami masih mempelajari Delik Hukum yang lain terkait dugaan penggelapan berupa harta bawaan AA, namun sementara, kita fokus saja ke penelantaran anak dulu," tandas Advokat Ramadianto, S.H., kepada para awak media di Mabes Poldasu dan sekaligus mengakhiri temu pers.
[k7 redaksi]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar