Dugaan Pencurian Suara, dr Rumiris Siagian Sangat Dirugikan, 35 Suaranya Masih Belum Kembali


Foto : Caleg DPRD Kota Medan dari Partai PDI P, Nomor Urut 3, Dapil Medan 3, dr Rumiris Siagian. 


Medan  ||  "Saya sangat kecewa atas dugaan pencurian suara atau pemindahan suara dari caleg yang satu ke caleg yang lain di internal partai, dimana dengan adanya hal itu, suara saya pun tergerus lebih dari seratusan suara dan itu membuat saya harus kehilangan kursi. Namun atas desakan Tim, Penasehat dan Keluarga, agar membuat laporan ke Bawaslu Kota Medan, ternyata dianulir dan pihak Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) bersedia membuka plano di Kecamatan Medan Tembung dan Medan Timur. Dengan membuka hasil plano, maka terungkaplah suara saya yang hilang itu kembali, sebanyak 71 suara," ungkap Caleg dari Partai PDI Perjuangan, dr Rumiris Siagian, nomor urut 3, Dapil Medan 3, DPRD Kota Medan, kepada para awak media, Jumat, (15/3/24) di Medan. 

Tetapi, pungkasnya, masih ada 35 suara saya lagi yang belum kembali dan itulah yang sekarang yang sedang saya perjuangkan. 

"Dengan adanya dugaan pencurian atau pemindahan suara itu, jelas saya sangat dirugikan, dan itu adalah merupakan suatu tindakan pidana yang sanksinya dapat dijerat dengan hukuman kurungan atau penjara dan itu sudah terbukti di dua kecamatan yang 71 suara saya bisa kembali, dan masih ada 35 suara saya lagi yang belum kembali, dan itu akan terus saya upayakan untuk kembali, karena kita memegang bukti bukti yang sangat akurat," tegasnya. 

Untuk mendapatkan kembali 35 suaranya, dr Rumiris telah menempuh berbagai cara, walau salah satu cara dengan mengajukan D Keberatan Kejadian Khusus, dengan usul Saran dan Perbaikan, yang disampaikan oleh KPU Medan kepada KPU Sumut saat Sidang Pleno Penetapan, yang kemudian ditolak oleh pimpinan sidang KPU Sumut, Komisioner Bidang Teknis, Raja Ahab Damanik. 

"Saran dan Perbaikan kita, ditolak oleh KPU Sumut di Sidang Pleno, maka dengan itu, saya melaporkan KPU Medan dan KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan Ombudsmen RI di Jakarta. Begitu juga saya akan menempuh jalur Mahkamah Partai di Jakarta, yang sebelumnya saya sudah membuat pengaduan ke DPC Partai PDI Perjuangan Kota Medan, DPD Partai PDI Perjuangan Sumatera Utara dan ke DPP Partai PDI Perjuangan Pusat di Jakarta. Segera setelah berkas berkas saya lengkap, saya langsung terbang ke Jakarta guna menuntut keadilan atas hak suara saya yang hilang, yangmana 71 suara telah kembali, namun 35 suara lagi belum terealisasi kembali kepada saya," pungkasnya. 

Saya berharap, masih kata Rumiris, di Sidang Mahkamah Partai nanti, kebenaranlah yang teruji, dan suara saya yang 35 itu dapat kembali kepada saya. 

"Doakanlah agar semuanya lancar dan sukses dalam Mahkamah Partai, disinilah Kebenaran akan mencari jatidirinya, akankah berkuasa atau tidak, mudah mudahan Kebenaran Berkuasa di Mahkamah Partai," tutupnya. 

Sementara awak media ini mengkonfirmasi Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari Lubis usai Sidang Penetapan Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi Sumut. 

"Jadi segala pihak dalam hal ini caleg yang tidak merasa puas dengan hasil keputusan rekapitulasi pleno setiap tingkatan, itu nanti tinggal  C sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya singkat. 

Demikian juga awak media ini mengkonfirmasi Komisioner KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, yang dalam Sidang Pleno Penetapan Rekapitulasi Suara tingkat Provinsi, sebagai pimpinan sidang.  

"Sesuai dengan ketentuan, rekapitulasi itu kan dilakukan secara berjenjang, tentu semua ada kewenangannya. Untuk kabupaten/kota mereka yang punya kewenangan untuk menetapkan calon anggota DPRD Kab/Kota. Jadi kalau untuk provinsi itu punya kewenangan menetapkan calon anggota DPRD tingkat provinsi, begitu juga nanti untuk DPR RI dan DPD RI, itu menjadi kewenangan dari KPU RI. Jadi semua tingkatan itu ada kewenangannya masing masing. Nah kalau sudah ditetapkan oleh KPU Kota Medan, maka tidak menjadi kewenangan kita lagi untuk kemudian melakukan peninjauan terhadap itu, kecuali ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Sumut. Nah sejauh ini kita tidak mendapatkan itu, rekomendasi itu dari Bawaslu. Jadi mereka sampaikan tadi sifatnya hanya saran perbaikan, nah saran perbaikan itu sesuai dengan ketentuan, kita tidak menjadi kewajiban bagi kita untuk tindaklanjuti," terangnya. 

Selanjutnya dikonfirmasi Pimpinan Partai PDI Perjuangan, yakni Wakil Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Sumut, Mangapul Purba yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumut. 

Mangapul mengatakan, "Sebelum adanya penetapan Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU RI, maka Caleg yang merasa keberatan tersebut harus terlebih dahulu membuat laporan pengaduan ke DPC Partai PDI Perjuangan, DPD Partai PDI P Sumut dan selanjutnya ke tingkat DPP Pusat PDI Perjuangan. Di Mahkamah Partai ini adalah Mahkamah Kebenaran, siapa yang dapat menunjukkan bukti bukti yang akurat, dialah pemenangnya," ucapnya. 



[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar