Medan || Selain Reses, Sosper juga menjadi tupoksi anggota DPRD Kota Medan, dimana kegiatan sosper ini berlangsung selama sebulan sekali dan adapun undangan yang dikirimkan ke kantor Wali Kota Medan untuk OPD terkait adalah Resmi.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang di gelar oleh anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangungsong, S.H, kemarin, Sabtu 03 Februari 2024, di Jalan Sumber Bakti Tengah, Lingkungan XI, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, ternyata sudah masuk sosper yang kedua kalinya Kadis Dukcapil Kota Medan tidak menghadirinya.
Dan untuk hal itu, Dodi Robert menyayangkan dan merasa sangat kecewa, karena ternyata sudah dua kali berturut turut, Kadis Dukcapil Kota Medan tidak hadir di sosper nya dan itu berarti Kadis Dukcapil itu sudah tidak menghargai undangan resmi sosper DPRD Medan lagi.
Maka dengan tegas, Dodi Robert Simangungsong mengatakan, "Meminta kepada Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, untuk segera mencopot Kadis Dukcapil Kota Medan, Baginda P. Siregar dari jabatannya," tegasnya.
Namun walaupun Dinas Dukcapil Kota Medan tidak hadir karena diduga abai menghadiri undangan resmi sosper DPRD Medan, tidak mengurangi antusiasme warga untuk hadir, begitu juga sesi tanya jawab dinas terkait lainnya yang menanggapinya dan memberi masukan untuk solusi dan jalan keluarnya dari permasalahan warga yang bertanya.
Hadir di Sosper Dodi Robert Simangungsong diantaranya, Kepala Dinas Sosial Kota Medan yang diwakili oleh Wiwin Prabudi Lubis (PKH), Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan yang diwakili oleh Ramadhan, Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kota Medan yang diwakili oleh Selamat Riady, Camat Medan Amplas yang diwakili oleh Raliman Damanik, Lurah Harjo Sari II yang diwakili oleh Diarina T Sianturi (Seklur) dan Kepala Lingkungan (Kepling) XI Marwan Edi.
Di akhir acara Dodi Robert mengatakan bahwa Sosper anggota dewan ini tanpa dihadiri atau didukung oleh OPD Pemko Medan, adalah hal yang percuma.
"Bagaimana mungkin, jika saat digelar sosialisasi peraturan daerah Kota Medan ke konstituen kami masing masing, OPD tidak hadir, apa yang bisa kami jawab karena dalam eksekusinya OPD Pemko Medan Dinas terkait masing masing yang mengetahuinya, karena tupoksi kami adalah Pengawasan, Legislasi dan Badgeting," pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar