Tasikmalaya || Puluhan Wartawan Tasikmalaya, Jawa Barat menggelar Konferensi Pers dan sekaligus membuka Posko Perduli Profesi Jurnalis guna menghimpun rekan rekan media lainnya yang ada di seluruh Indonesia untuk bergabung bersama dalam kasus dugaan Intimidasi dan Pengancaman terhadap 6 Wartawan yang dilakukan oleh Oknum Polres Kab. Tasikmalaya, berinisial IF, bertempat di Padepokan Wiradegdaha Kota Tasikmalaya, 11 Januari 2024.
"Dengan dibukanya Posko Perduli Profesi Jurnalis dan Konferensi Pers kemarin, banyak Wartawan se-Indonesia yang telah tergabung didalamnya, yang jumlahnya mencapai ratusan wartawan, siap mendukung rekan rekan seprofesi yang mendapat dugaan pengancaman dan intimidasi dari Oknum APH tersebut," papar Arief Cahyadin, Sabtu 13 Januari 2024.
Arief Cahyadin (Media KabarDesaNews.com), Asep Setiadi (Media Sidik Kasus), Joy Astro (Media SriTV), Soni (Media Sergap Rebon), Asep Dani (Media Patroli Ciber) dan Bayu (Media Suara45), korban dugaan pengancaman dan intimidasi, mengungkapkan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan ke Propam Polda Jabar, setelah dua alat bukti beserta saksi dinyatakan lengkap dan telah memenuhi semua unsur untuk pelaporan.
"Saya akan terus berkomunikasi dengan para awak media dari berbagai wilayah lintas kabupaten, kota, propinsi bahkan pulau se Indonesia guna jajak pendapat dan konsultasi untuk ikut serta mengawal proses hukum yang tengah dialami. Dan ini juga semata mata atas dasar masukan dan desakan dari rekan rekan semuanya dalam menjaga Amanat, Marwah dan Harga Diri Jurnalis, yang dikhawatirkan nanti akan di plintir oleh sebahagian oknum yang tidak bertanggung jawab," tukasnya.
Disamping itu, Arief juga mempertegas statementnya dengan mengatakan bahwa, "Institusi Polri juga wajib dijaga dan dilindungi oleh semua lapisan masyarakat, khususnya jurnalis, begitu juga dengan kelembagaan negara lainnya. Rakyat butuh Penegakan Hukum, Pelindung dan Pengayom dari Kepolisian Republik Indonesia,” pungkasnya.
Hal itu juga sependapat dengan rekan rekan dari berbagai kelompok jurnalis lain yang tergabung didalam Organisasi Pers, seperti Ketua HIPSI dan IWO Ade Irawan, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kabupaten Tasikmalaya Deni Nugraha, Ketua Aliansi Wartawan Pasundan Kota Tasikmalaya Ade Hera, Ketua Umum Gapura Budaya Tasikmalaya Ki Sanca dan para organisasi jurnalis lain di tingkat Daerah dan Nasional.
"Kami mengecam keras atas sikap dan tindakan oknum Polri berinisial IF yang berdinas di Polres Kab. Tasikmalaya yang tidak sopan dan tidak ber Atitude dalam menjalankan tugas sebagai penegakan hukum di wilayah Tasikmalaya ini. Dan kami akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas, karena selama ini kami telah membangun kerjasama yang baik dengan pihak Institusi Polri Kab. Tasikmalaya," seru Ade Irawan mewakili beberapa Organisasi Pers yang tergabung didalamnya.
Ade juga berkomitmen akan terus menyuarakan oknum anggota Polri yang melakukan dugaan pengancaman dan intimidasi itu, terhadap rekan wartawan, agar ditindak dan diproses sesuai Kode Etik Polda Jawa Barat.
"Kami akan menggelar Orasi Akbar Kebersamaan secara besar besaran di lapangan terbuka dan akan mengundang seluruh wartawan se Jawa Barat Part I dan Part II yang nantinya akan dilanjutkan dengan serentak dari berbagi wilayah se-Indonesia, apabila kasus ini terhenti atau prosesnya di petieskan oleh pihak Polda Jawa Barat," serunya sambil mengajak.
Kami juga, urainya, akan mendukung pembentukan Posko Relawan Perduli Profesi Jurnalis, seperti Organisasi Massa Islam dan Organisasi Massa lainnya, sebagai bentuk dukungan perjuangan profesi Jurnalis, bentuk kesolidaritasan sesama jurnalis.
Selanjutnya senada ditimpali oleh Budayawan Acep Sanca Wulung dan Dicky Z Sastaradikusumah, yang sekaligus pemilik Padepokan Wiradegdaha, yang merasa kecewa dan prihatin akan sikap arogan, dugaan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum anggota Polri Kab. Tasikmalaya, berinisial IF itu.
"Sebagai anggota Kepolisian RI, oknum IF itu harusnya tidak bersikap arogan dengan dugaan mengintimidasi dan mengancam mitra kerjanya, yakni Wartawan, karena Pers merupakan Pilar ke-4 di Republik ini, juga oknum tersebut sebenarnya wajib menjaga Institusi nya agar tidak ternoda," imbuhnya.
Arief Cahyadin dan kelima rekannya kemudian memberikan Kuasa Penuh kepada Pengacara yang mendampingi mereka nantinya, baik dalam Pelaporan, Persidangan sampai ke hal penyampaian proses hukum ke publik melalui jumpa pers.
Adapun Team Kuasa Hukum yang tergabung, diantaranya, Buana Yudah, S.H., M.H., Galih Hidayat, S.H., Terisetiawati, S.H., Melinda Amelia, S.H., Rifki Rianto, S.H.
Resmi sebagai Kuasa Hukum Arief dan lima rekannya, Buana Yudha, S.H.,M.H dan Rekan akan menjawab semua pertanyaan dari ratusan awak media yang tergabung didalamnya dan yang hadir saat itu, juga insan pers dari seluruh Indonesia.
“Kami dan Rekan, setelah dihunjuk sebagai PH, akan bekerja sesuai tugas dan fungsi kewenangan sebagai Advokat, amanah pemberi kuasa adalah Mahkota yang kami jaga dan kami perjuangkan demi penegakan hukum. Kami secepatnya akan melakukan proses hukum dengan mendampingi Arief dan kawan kawan, melapor ke Propam Polda Jawa Barat," sungguhnya menyanggupi.
Selama ini memang, paparnya, kami telah memfasilitasi pertemuan kepada kedua belah pihak secara kekeluargaan, namun mungkin hasilnya belum sesuai. Mungkin tuntutan dan alasan belum berterima.
Dimana adapun Tuntutan yang diajukan, seperti, Oknum Polri Kab. Tasikmalaya tersebut harus mutasi ke luar pulau Jabar dan penangguhan pangkat, Permohonan maaf melalui Konferensi Pers di Media TV, Cetak, Online, yang akan ditayangkan di akun Sosmed Polres Kab. Tasikmalaya bersama seluruh keluarga yang ada di tempat Kejadian Perkara atas tindakan mencoba merampas handphone milik wartawan yang meliput serta perkataan pengancaman dan pelarangan mempublikasi ke media.
"Mungkin dari hasil keseluruhan syarat, diduga oknum Polri keberatan dan tidak menerimanya, itu menurut pemikiran saya," timpal Arief Cahyadin sambil mengakhiri sesi pertemuan tersebut.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar