Mengapa KPU Tidak Gelar Debat Caleg (Parpol) atau Debat Calon Senator DPD RI (?)

 

Foto : Calon Senator DPD RI, Nomor Urut 11, Dapil Provinsi Sumatera Utara, Iskandar Sembiring. 


Medan  ||  Memasuki tahun politik 2024, maka Pemerintah Republik Indonesia menjadwalkan Pemilu Serentak yang akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Kemudian Pemerintah menyerahkan tugas, kewenangan dan tanggungjawab sebagai penyelenggara atau panitia Pemilu 2024 kepada KPU RI. Berdasarkan kewenangan  tersebut maka KPU menjalankan tupoksinya, dan menjelang Pemilu 2024 berkisar dua bulan lagi, KPU menggelar debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. 

Debat Capres yang digelar oleh KPU kemarin berjalan lancar dan sukses. Dan hasil gelaran tersebut membuka berbagai pihak menanggapi. Salah satu tanggapan mengatakan, Mengapa KPU RI tidak menggelar debat Calon Legislatif yang diwakili oleh partainya atau debat Calon Senator DPD RI (?) 

Dan tanggapan tersebut disuarakan oleh salah seorang Calon Senator DPD RI, No Urut 11, Dapil Sumatera Utara, Iskandar Sembiring. 

Iskandar Sembiring yang selalu akrab disapa ISE ini, mengemukakan kepada awak media saat jumpa pers di kantornya, di Jalan Bilal No.15, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan, Senin (18/12/23). 

"Harusnya KPU juga menggelar debat Caleg atau debat Calon Senator DPD RI. Kita telah menyaksikan kemarin acara di televisi yakni debat Capres yang di gelar oleh KPU RI. Kita juga disini ingin menyampaikan masukan kepada pihak KPU RI, agar debat tersebut digelar juga kepada Calon Legislatif atau Calon DPD RI. Bilanglah karena Legislatif itu banyak, baiklah debatnya diwakili oleh partainya saja," ungkap Iskandar Sembiring. 

Debat capres itu sangat baik, imbuhnya, karena hal itu gunanya adalah untuk mengetahui sejauh apa visi, misi dan gagasan atau capaian para peserta pemilu baik Caleg yang diwakili oleh partainya maupun Calon Senator DPD RI, untuk kemajuan Indonesia kedepannya dan lagi agar rakyat Indonesia mengetahui partai apa dan utusan golongan daerah mana yang benar benar nantinya pro rakyat dan pro pembangunan daerahnya masing masing, jadi kesimpulannya debat tersebut rakyat Indonesia seperti melihat wakilnya atau wakil daerahnya yang sungguh sungguh dan ikhlas membangun dan mensejahterakan, juga satu hal biar semua itu terlihat transparan dan terang benderang, seperti tidak ada dusta diantara kita. 

"Selain itu juga, kegiatan debat ini akan berefek secara otomatis dan langsung memperkenalkan kepada rakyat Indonesia, tentang apa itu tugas dan fungsi serta kewenangan dari pada Calon Utusan Golongan atau Daerah (DPD RI) itu. Karena selama ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa itu fungsi dan peran DPD untuk masyarakat dan daerahnya sendiri," pungkasnya. 

Lebih lanjut, ISE juga menyampaikan tentang peran dari pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu sendiri. Setegas apa kewenangannya dan sekuat apa perannya terhadap masyarakat dan pembangunan wilayahnya. 

Maka untuk itulah ISE menggagas atau menginisiasi sebuat mimbar debat antar Calon Senator DPD RI Dapil Provinsi Sumatera Utara yang beranggotakan 21 orang calon. Komunikasi itupun berjalan dengan baik dan ISE juga ingin menyampaikan pesan didalam debat tersebut agar bisa didengar oleh semua pihak, dimana nantinya ISE mengusulkan tentang perubahan undang undang. 

"Saya akan mengusulkan Perubahan Undang Undang agar peran DPD itu bisa menjadi kuat dan strategis dan peran DPD itu harus bisa menegur kepala daerah yang mengeluarkan kebijakan tidak pro kepada masyarakat dan daerah. Harusnya DPD ada kewenangan untuk menegur bupati, walikota dan gubernur untuk kepentingan masyarakat. Selama ini kita juga belum melihat secara nyata kinerja DPD. Saya juga tidak melihat rumah DPD belum memberikan gambaran untuk mewakili masyarakat," terangnya. 

Iskandar mengaku harus ada perubahan atau penambahan jumlah kursi DPD untuk daerah Sumut. Karena jumlah penduduk yang semakin meningkat. 

"Semua itu harus kita gagas. Setiap daerah di Indonesia harus ditambah kursi DPD berdasarkan jumlah penduduknya. Bisa jadi di Jawa Tengah itu ada 6 di Sumut 5 dan NTT 4. Jika dikalkulasi harusnya se Indonesia itu bisa mencapai 300 kursi," tutupnya. 

Sementara terpisah, terkait debat Capres kemarin, tim hukum Iskandar Sembiring, Fanani Dalimunthe, S.T., S.H., dalam hal ini mengatakan bahwa seorang calon pemimpin negara tidak boleh saling menyindir. 

"Kami berharap agar debat capres tidak ada saling menyindir. Seharusnya saling memberikan motivasi untuk membangun negeri ini," ujarnya. 

Selajutnya, Fanani juga berharap agar kedepannya seluruh capres dapat menguasai materi dan harus kuat memimpin bangsa. 

"Masih ada juga capres yang tidak menguasai materi, pemimpin itu juga harus kuat, memberikan penegakan hukum yang tegas, menjaga NKRI jangan terpecah belah," tandasnya. 


[k7 nell]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar