Medan || Sistem Kesehatan Kota Medan sangat perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat Kota Medan memahami dan mendapatkan informasi, dimana sistem kesehatan itu tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Medan No.4 tahun 2012.
Kesehatan itu sangat penting, karena badan yang sehat akan menuntun akal dan pikiran kita untuk melakukan aktivitas maksimal dan itu merupakan wujud peningkatan kesejahteraan, maka dari itu, anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangungsong, S.H., menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, di Jalan Garu VIII Lingkungan X, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu (16/12/23).
Menyampaikan kata pembuka, Dodi Robert sedikit memberi semangat kepada konstituen agar dapat menyampaikan permasalahan terkait Sistem Kesehatan Kota Medan.
"Siapkanlah pertanyaan yang ingin disampaikan, berhubung di sini ada dinas terkait yang hadir, yang akan menjawab segala pertanyaan bapak bapak dan ibu ibu, jangan sungkan untuk mempertanyakannya," papar Politikus Fraksi Partai Demokrat itu.
Hadir di acara tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, yang diwakili oleh Puskesmas Amplas, Donna Simbolon, S.K.M., Kepala Dinas Sosial Kota Medan, yang diwakili oleh PKH, Wiwin Prabudi Lubis, Kepala BPJS Kota Medan, yang diwakili oleh Guruh Baladewa Nasution, Lurah Harjosari I, Sahara Harahap dan Kepala Lingkungan X, Meliana K.S.
Adapun warga Dapil IV, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area di sosper Dodi Robert Simangungsong mengangkat isu dengan mempertanyakan tentang tidak pernahnya mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, baik BPJS Kesehatan, PKH dan lain lain.
"Saya tidak pernah mendapatkan apapun bantuan dari pemerintah, baik itu BPJS Kesehatan, PKH dan lain sebagainya, padahal pekerjaan saya adalah sebagai pengangkutan becak mesin," luah warga Harjosari I, Betti Boru Gulton itu.
Begitu juga aspirasi warga Garu I, Rosmawati Boru Simanjuntak yang mempertanyakan tentang tidak pernah menerima bantuan apa saja dari Pemerintah Kota Medan, serta untuk pertanyaan yang kedua, terkait KK dan NIK yang dikeluarkan oleh kelurahan, dimana di KTP suami saya, tertera nomor NIK abang saya, namun wajah, wajah suami saya," ungkapnya.
Pihak BPJS Kesehatan Kota Medan menerangkan bahwa Wali Kota Medan telah menerapkan program UHC dimana bagi warga Kota Medan dan yang memiliki KTP Kota Medan boleh berobat ke Puskesmas dan RS dengan menggunakan KTP saja gratis.
"Apabila belum mendapatkan BPJS Kesehatan dari Pemerintah, baiknya merobat menggunakan KTP saja, namun jika memiliki tunggakan BPJS Mandiri, juga tidak menjadi persoalan," terang Guruh Baladewa Nasution dari pihak BPJS Kesehatan Kota Medan.
Selanjutnya Dinas Sosial Kota Medan atau PKH Wiwin Prabudi Lubis menambahkan, "Coba daftarkan diri ke Kepling foto rumah luar dan dalam agar nanti Kepling yang akan mengajukan ke kelurahan dan ke Dinas Sosial untuk di data ke dalam DTKS. Terdaftar dulu di DTKS, masuk daftar tunggu, kouta untuk itu tidak ditambah namun jika ada warga yang sudah mampu maka akan di gantikan dengan warga yang kurang mampu," imbuhnya.
Sementara pihak kelurahan, Lurah Harjosari I, Sahara Harahap dalam keterangannya hanya menambahkan atas pertanyaan warga mengenai KK dan KTP yang salah, "Hantarkan lah KK dan KTP yang salah itu ke kami, biar kami perbaiki data datanya dan biar kami dapat mengetahui dimana letak kesalahan tersebut," singkatnya.
SOSPER NO.5 TAHUN 2015 TENTANG PENANGGULANGAN KEMOSKINAN
Terpisah, ruang dan waktu, Dodi Robert Simangungsong, S.H., juga perlu untuk menyelenggarakan dan mensosialisasikan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan.
Sukses dalam menggelar Sosialisasi Sistem Kemiskinan kemarin, kemudian berlanjut dengan menggelar kembali acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang diselenggarakan di Jalan Menteng II, Gang Pembangunan, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (23/12/23).
"Penanggulangan Kemiskinan ini adalah tugas kita bersama, dimana itu diawali dengan sebuah keluarga yang selalu memberikan makanan yang bergizi, susu dan vitamin, maka selanjutnya akan meneruskan generasi yang cerdas dan mampu untuk mandiri serta kelak dapat mensejahterakan keluarganya. Namun jika hal itu tidak dapat terpenuhi, maka itu sudah menjadi tanggung jawab pemerintah. Kemudian melalui kegiatan sosper anggota dewan yang digelar setiap bulan ini, jemput bola dalam penanggulangan kemiskinan, dan sebagainya, disitulah pihak pemerintah diundang untuk mendengar permasalahan ditengah tengah masyarakat untuk kemudian ditanggulangi kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi itu," ungkap Politisi Partai Demokrat, Dodi Robert Simangungsong ini.
Masyarakat dapilnya, tambahnya, Dapil IV meliputi Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Meda Area, juga tidak luput dalam penanggulangan kemiskinan, melalui gelaran sosper ini, Dodi Robert juga ingin warganya atau konstituennya mendapatkan apa yang selayaknya didapat, seperti program pemerintah yang gratis, baik kesehatan, pendidikan PKH dan lain sebagainya.
"Kita hadir disini untuk memastikan apa yang menjadi kendala masyarakat, dan melalui sosper ini setidaknya kita dapat melihat apa yang diinginkan dan dibutuhkan agar masyarakat dapat keluar dari kesulitannya," imbuhnya.
Hadir di Sosper Dodi Robert Simangungsong, diantaranya, Kepala Dinas Disdukcapil Kota Medan yang diwakili oleh Rahmatsyah Mulia Siregar, S.E., Kepala Dinas Sosial Kota Medan yang diwakili oleh Korkot PKH, Dedy Irwanto Pardede, Kepala BPJS Kota Medan yang diwakili oleh Ferry Oliver Sinaga, Camat Medan Denai yang diwakili oleh Fairuddin Madjrul, S.H., Lurah Kelurahan Binjai yang diwakili oleh Julia Prihartati, S.H., dan Kepala Lingkungan XI, Hairul Pohan.
Selanjutnya acara sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan pun sukses digelar dan tanya jawab terkait aspirasi warga dapat dijawab oleh pihak OPD terkait.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar