Jakarta || Agar para pasukan yang tergelar di Papua, dalam melaksanakan tugas operasi penegakan hukum di Papua supaya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), diantaranya menyiksa/membunuh masyarakat sipil (kaum perempuan, anak-anak dan orang tua usia lanjut, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat) yang tidak ada kaitanya dengan Kelompok Separatis Teroris (KST). Pelanggaran HAM tidak ada kadaluarsanya, sehingga jangan sampai setelah pensiun dikejar pengadilan HAM.
Demikian penekanan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. saat menerima Paparan Revisi UU RI Nomor 34 Tahun 2004 oleh Kababinkum TNI Laksaman Muda TNI Kresno Bintoro S.H., LL.M., Ph.D, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/4/2023).
Lebih jauh Panglima TNI menegaskan agar pasukan pasukan yang tergelar di Papua fokus memberantas KST beserta kelompoknya yang bersenjata dan simpatisan yang nyata-nyata turut menyerang pasukan. “Bagi masyarakat sipil yang diduga simpatisan agar diserahkan ke Polri untuk diproses hukum, tidak ditangani sendiri sehingga melanggar HAM,” ucapnya.
Turut hadir pada acara tersebut, Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., Irjen TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.( Han), Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, S.I.P., M.Si., Asrenum Panglima TNI Laksda TNI Hery Puranto, S.E., M.M., Asintel Panglima TNI Laksda TNI Angkasa Dipua Putra, Asops Panglima TNI Mayjen TNI Agus Suhardi, Aspers Panglima TNI Marsda TNI Samsul Rizal, Aslog Panglima TNI Mayjen TNI Yustinus Peristiwanto, S.T., Askomlek Panglima TNI Marsda TNI Sri Pulung Dwatmastu, S.E, MMgt., Stud., CFra., Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin dan Kapuskes TNI Mayjen TNI dr. Guntoro.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar