Medan || Meja Redaksi Media Online ini mendapat informasi di seputar lapangan adanya kuat dugaan bangunan di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, tidak memiliki izin PBG. Jelas terlihat didepan bangunan tersebut tidak dipasang plang pemberitahuan (PBG).
Saat dikonfirmasi langsung ke proyek bangunan tersebut, dijumpai Adi, Mandor bangunan. Mandor bangunan itu mengatakan bahwa telah memiliki izin membangun, yakni dari Camat Medan Deli, selanjutnya Camat Medan Deli meneruskan perizinan ke Tata Kota.
"Ditanyakan saja kepada Camat Medan Deli terkait izin bangunan ini. Bangunan ini dibangun sebanyak 6 unit, 2 unit yang berhadapan langsung ke jalan raya, didepannya akan dibuat usaha," ujar Adi.
Terkait izin bangunan yang diduga di back up oleh Camat Medan Deli, yang terindikasi Camat Medan Deli sangat berani memberi izin membangun tanpa PBG, sementara soal izin bangunan adalah bukan kapasitas atau kewenangan dari Camat itu sendiri. Kemudian yang lebih tepatnya, awak media ini pun meminta tanggapan anggota DPRD Kota Medan, Komisi 4, Renville Pandapotan Napitupulu. Mendengar pertanyaan awak media ini, Renville terheran karena izin membangun atau PBG itu dikeluarkan oleh Dinas PTSP, namun sebelum dari PTSP, diproses oleh Dinas PKP2R (Perkim) Kota Medan.
"Mana bisa Camat mengeluarkan izin, karena yang mengeluarkan izin bangunan atau PBG itu adalah Perkim (PKP2R) dan di data oleh Dinas PTSP, coba tanyakan langsung ke Camat Medan Deli," pungkas Politisi PSI itu ke media ini, Selasa (4/4/23).
Selanjutnya, terpisah, media ini mengkonfirmasi Camat Medan Deli, Indra Utama. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp, berdering, namun tidak direspon, kemudian melalui pesan singkat whatsApp, terlihat dua garis, dibaca, namun tidak juga dibalas, sesaat kemudian Camat Medan Deli inipun memblokir 2X panggilan masuk dengan nomor yang berbeda, hingga berita ini ditayangkan, tidak juga mendapat jawaban.
Presiden Republik Indonesia, telah mengeluarkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Huruf (b) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu berlakulah UU tersebut dan secara otomatis menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Bangunan yang tidak memiliki izin PBG Jalan Platina Raya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dan peraturan ini juga diatur didalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 42 tahun 2021, tentang Perubahan atas Perwal Kota Medan No.16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi IMB.
Sementara sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : Peringatan Tertulis, Pembatasan Kegiatan Pembangunan, Penghentian Sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
Penghentian Sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, Pencabutan SLF Bangunan Gedung, dan Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung. Telah jelas tertuang didalam Peraturan dan Perwal beserta sanksinya.
Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.
[k7 red]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar