Foto : Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangungsong, berfoto bersama
Medan || Terkait ingin mengurangi angka Kemiskinan dan memperbaiki angka stanting di wilayah dapilnya, Dapil IV, yakni mencakup Medan Kota, Medan Are, Medan Denai dan Medan Amplas, maka untuk itu, anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangungsong merasa perlu mengangkat Sosialisasi Perda (Sosper) No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dimana Dodi Robert dalam sambutannya mengatakan bahwa Kemiskinan perlu untuk ditanggulangi bersama.
"Tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, bukanlah hanya tugas Pemerintah sendiri, melainkan tugas kita bersama, namun alangkah baiknya seharusnya Pemerintah pun memperhatikan kita juga," ujar Politisi dari Partai Demokrat itu dalam kata sambutannya saat menggelar Sosper di Jalan Menteng VII Gang Wakaf, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/4/23).
Kemiskinan, lanjutnya, harus di tanggulangi bersama, begitu juga dengan stanting. Pada Perda No.5 tahun 2015, Bab I Pasal 1 ayat (4) mengatakan miskin adalah dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain, kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal. Begitu juga di ayat (13), Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematik terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
"Nah untuk itulah Sosper ini digelar setiap bulannya, agar Pemerintah dan DPRD Medan bersinergi bersama masyarakat dapat menanggulangi stanting dan kemiskinan tersebut. Sebagaimana di Bab II Pasal 2, bunyinya, penanggulangan kemiskinan bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar warga miskin secara bertahap agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, mempercepat penurunan jumlah warga miskin, menjamin konsistensi integrasi, sinkronisasi dan sinergi dalam penanggulangan kemiskinan," tukasnya.
Hadir dalam Sosialisasi produk hukum Perda No.5 tahun 2015 yang digelar anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangungsong diantaranya, mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, Mewakili Camat Medan Denai, Fachruddin Madjrul, Mewakili Lurah Medan Tenggara, Darmansyah Sinaga, Tokoh Agama, Ali S Nasution dan Kepling setempat, Rahmat Hidayat.
[k7 nell]
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar