Medan || kompas7.id ||
Gedung DPRD Medan Gempar! Kok bisa ya sejarahnya wartawan lapor wartawan atau wartawan wajib masuk kelompok untuk ngepos di wilayah gedung DPRD Medan!?? Apakah profesi wartawan di DPRD Medan sudah menjadi ASN atau penentu anggaran APBD? Dan begitu juga jadi bahan pertanyaan, apakah ASN di Sekretariat DPRD Medan sudah tidak ada lagi yang mumpuni dalam membuat regulasi, sehingga tidak mengerti peraturan.
Seharusnya regulasi dibuat dulu baru diterapkan peraturan, dengan maksud legalitaskan dulu para ketua-ketua kelompok wartawan yang ada di DPRD Medan dengan cara diadakan pemilihan ketua kelompok yang dihadiri semua wartawan yang terdaftar sah di Sekwan DPRD Medan, lalu dilantik dan terima SK dari Ketua DPRD Medan, kemudian melalui Surat Edaran (SE) Ketua DPRD Medan dibuatlah peraturannya, bahwasannya wartawan yang ngepos di DPRD Medan wajib masuk kelompok agar terdaftar sah sebagai wartawan unit DPRD Medan sebagai penerima Dana Anggaran APBD sekretariat DPRD Medan TA 2023.
Dengan adanya regulasi yang jelas, maka wartawanpun mematuhi peraturan yang diterapkan, jadi bukan dugaan peraturan abal-abal yang dibuat oleh sekretariat DPRD Medan. Kemungkinan dugaan peraturan abal-abal itu dilihat dari sisi kedua belah pihak kelompok, ketua kelompok tidak pernah mengadakan pemilihan ketua koordinator atau periodesasi yang selama ini ada, sudah menjelang kurun waktu kurang lebih 6 tahun tidak diberlakukan lagi sistem pemilihan terbuka. Jadi, legal standing peraturan, wartawan wajib masuk kelompok, dimana?, yang ada hanya ketua-ketua kelompok diduga ingin menjadi ketua koordinator DPRD Medan seumur hidup!
"Memang gedung DPRD Medan ini diduga rumah nenek moyangnya, sehingga ingin menjadi ketua koordinator wartawan unit DPRD Medan seumur hidup?, tanpa ada pemilihan ketua atau periodesasi?. Namun lebih gila lagi, wartawan yang selalu ngepos yang sudah karatan mau dibuang dengan sesuka hati hanya karena tidak masuk kelompok kedua belah pihak. Dengan mengaku sebagai ketua koordinator, wartawan yang mau ngepos diatur, kalau suka dimasukkan ke kelompoknya, namun jika tidak suka tidak dimasukkan kedalam kelompoknya, walaupun legalitas medianya lengkap sesuai syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh sekretariat DPRD Medan," ujar wartawan unit DPRD Medan Danu, Jumat (5/1/23).
Begitu juga Danu mengatakan akhir-akhir ini, gunjang-ganjing ngepos sebagai wartawan unit DPRD Medan harus masuk salah satu kelompok agar diterima, kalau tidak masuk kelompok akan dibuang alias dikeluarkan sebagai wartawan unit DPRD Medan. Berdasarkan hal tersebut banyak wartawan unit DPRD Medan mengeluh akan hal itu, tidak tahu harus mengadu kepada siapa.
"Parah! memang untuk diterima masuk ngepos di gedung DPRD Medan ini, kita wajib masuk kelompok wartawan yang diduga tidak jelas keabsahan dari kedua kelompok itu. Ya, mungkin ASN di Sekretariat DPRD Medan diduga sudah tidak ada lagi yang mumpuni, sehingga seenaknya membuat peraturan yang regulasinya belum ada dan sangat prematur, untuk itulah ASN di Sekretariat DPRD Medan diduga juga belum cukup umur dalam mengatur para wartawan-wartawan DPRD Medan, yang diasumsikan oleh dugaan kuat lebih berkuasa wartawan daripada ASN Sekretariat DPRD Medan," ujarnya.
Danu juga menyebut bahwa kok bisa menjadi ketua koordinator wartawan DPRD Medan, yang informasinya media tv di Sekretariat DPRD Medan tidak ada anggaran untuk kliping dan advertorial, karena Sekretariat DPRD Medan diduga tidak sanggup membayarnya atau anggaran tidak cukup untuk membayar media tv, untuk itu beredar isu dugaan kuat adanya terjadi pemalakan atas wartawan penerima advertorial untuk setor fee, yang beredar di seputaran gedung DPRD Medan.
Lalu kelompok yang satu lagi, yang diduga diatas kertas, ketuanya Satiriadi media online terinspirasi namun sebagai penentu keputusan adalah penasehat Riffki Wariisan dari mediamedanpos.
"Ini yang selalu rancu bagi kawan-kawan yang ingin ngepos di DPRD Medan. Disatu sisi ketua setuju namun belum tentu disetujui oleh penasehat. Nah dugaan itulah yang membingungkan bagi para wartawan apalagi yang ingin berunit. Dan ditambah lagi, banyaknya dimasukkan wartawan oleh para ketua kelompok yang diduga tidak jelas, memang mungkin wartawannya UKW dan medianya oke, namun tidak sekalipun masuk ke gedung DPRD Medan untuk sekedar meliput, jadi kuat dugaan berita klipingnyapun copy paste? Itu dugaan sementara," imbuhnya.
Berpulang dengan dugaan darurat wartawan untuk ngepos di gedung DPRD Medan, awak media ini kemudian mengkonfirmasi ke Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar melalui selulernya, walau sudah 4 nomor selular awak media ini diblokir oleh Sekwan DPRD Medan dan mengkonfirmasi ke ruangannya pun sangat sulit, karena hendak masuk ke ruangannya saja langsung dicegat security dengan menanyakan mau menjumpai siapa, ujar security yang ditirukan oleh awak media ini, Sekwan, kemudian security balas jawab, pak Sekwan tidak berada ditempat, kata security sekwan DPRD Medan yang ditirukan awak media ini. Selalu saja tidak berada ditempat apabila wartawan ingin mengkonfirmasi keruangannya, namun awak media ini tidak putus asa dan tetap berusaha terus, dengan menggunakan nomor handphone yang kelima barulah diterima untuk konfirmasi terkait, legalitas kedua kelompok wartawan yang ada di DPRD Medan, apakah sudah melalui pemilihan ketua koordinator yang dihadiri oleh semua wartawan unit DPRD Medan dan telah keluar SK guna membuat regulasi SE Ketua DPRD Medan untuk membuat peraturan tersebut.
Namun dijawab oleh Sekwan DPRD Medan Ali Sipahutar, konfirmasi awak media ini, "Bentar ya kak," ucap mantan Camat Medan Denai ini lalu menutup teleponnya.
Namun sampai berita ini tayang, yang terakhir dikonfirmasi ulang Kamis malam 05 Januari 2023, masih tidak ada jawaban sama sekali baik panggilan dan pesan singkat whatsapp.
Begitu juga dengan ketua kelompok Satiriadi dan penasehat Riffki Wariisan, masing-masing sepakat tidak menjawab pesan singkat whatsapp dan panggilan telepon. Sampai berita ini tayang walau sudah di re-ulang Kamis malam 05 Januari 2023, tidak juga ada jawaban.
Sama juga halnya dengan ketua kelompok Saiid Illham dari iinews, yang dikonfirmasi melalui panggilan seluler dan juga pesan singkat whatsapp, tidak dibaca, lalu saat dibaca langsung memblokir nomor awak media ini hingga 2 kali namun di nomor yang ketiga tanda garis dua biru, dibaca namun tidak menjawab hingga berita ini tayang.
Namun informasi yang masuk belakangan, bahwa diduga kuat Saiid Illham dari mediatv, ngepos di DPRD Medan menggunakan media online, bukan mediatv.
(k7 red)
Bersambung ke Episode ke-2
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar