Sumut || kompas7.id ||
Anggota DPRD Sumut Komisi E, Dr. Jonius TP Hutabarat SSi MSi, sangat terkejut mengetahui adanya dugaan ditemukan banyaknya vaksin yang kadaluarsa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut). Dikutip dari informasi data yang disampaikan di laman web Vaksin Kementrian Kesehatan (vaksin.kemkes.go.id) per tanggal 29 Agustus 2022 Pukul 12.00 WIB, untuk Provinsi Sumatera Utara cakupan vaksinasi dosis 1 adalah 11.192.746 (85,86%), cakupan vaksinasi dosis 2 adalah 9.574.602 (73,45%), cakupan vaksinasi dosis 3 (Booster dosis ke-1) adalah 3.651.1162 (28,01%) dan vaksin dosis 4 (Booster dosis ke-2) adalah 22.482 (31,64%) dengan total sasaran vaksinasi adalah 13.035.792 penduduk Sumatera Utara untuk tenaga kesehatan, lansia, petugas public, masyarakat rentan dan masyarakat umum, usia 12-17 tahun dan usia 6-11 tahun.
Dan pada tanggal 5 Agustus 2022, Pemprov Sumut melalui Dinas Kesehatan Sumut telah melaksanakan Kick Off Vaksinasi Boster dosis ke-2 bagi SDM Bidang Kesehatan di Gedung Serba Guna Pemprov Sumut Jalan Willem Iskandar/Pancing, Medan. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, seperti yg termuat pada artikel berita di laman resmi web pemprovsu (sumutprov.go.id), menargetkan 93.508 Tenaga Kesehatan (nakes) di Sumatera Utara. Namun dari sumber informasi yang kami terima bahwa ternyata Vaksin Moderna yang ada di Sumatera Utara telah Expired Date (Kadaluarsa) pada tanggal 11 Agustus 2022, sehingga dengan demikian untuk vaksin Booster dosis 1 (vaksin dosis ke 3) untuk masyarakat umum dan tenaga kesehatan dan vaksin Booster dosis ke 2 (vaksin dosis ke 4) bagi Tenaga Kesehatan, tidak dapat lagi menggunakan vaksin jenis moderna (Padahal vaksin moderna yang dikirim ke Sumatera Utara tanggal 10 Mei 2022 adalah sebanyak 54200 dosis (sekitar 5420 vial) dan Vaksin Astrazeneca 250.000 dosis (kemungkinan juga vaksin Astrazeneca juga telah kadaluarsa). Sekalipun kombinasi vaksin booster telah diberlakukan oleh Kementrian Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dari BPOM, namun dengan kadaluarsa nya vaksin Moderna ini diperkirakan akan membuat cakupan vaksinasi booster (vaksin dosis ke 3 dan 4) di Sumatera Utara semakin sulit dicapai menuju angka target maksimal. Vaksin Moderna yang berasal dari Amerika Serikat pertama sekali sampai di Sumatera Utara melalui Bandara Inernasional Kuala namu (KNIA), tanggal 29 Juli 2021 sebanyak 70 ribu dosis.
"Kami tidak pernah tahu ada banyak vaksin yang kadaluarsa di Dinas Kesehatan Sumut. Berarti ini menunjukkan dugaan tidak ada-nya tata kelola yang baik dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan perpanjangan tangan Gubernur sebagai Koordinator kegiatan pelayanan/pelaksanaan Vaksinasi Covid 19," ujar Dr. Jonius TP Hutabarat, anggota Komisi E DPRD Sumut, Rabu (18/01/2023).
Politisi Perindo ini juga mengatakan di Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 24 Pebruari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pasal 34 angka 1 dan 2, bahwa Menteri untuk tingkat Pusat, Gubernur untuk tingkat Provinsi, Bupati/walikota untuk tingkat daerah kabupaten/kota mengkoordinasikan tentang pelaksanaan Vaksinasi Covid 19, begitu juga pada angka 2 dijelaskan bahwa mengkoordinasikkan kegiatan dalam setiap tahapan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Sekalipun vaksin Moderna kemungkinan adalah Vaksin Donasi (hibah dari negara lain), namun sangat disayangkan apabila tidak dimanfaatkan dengan baik, mengingat sepanjang tahun 2021 saja insentif fiskal untuk pengadaan vaksin impor mencapai Rp 8,33 trilyun. Seharusnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dapat berkoordinasi setiap saat dengan Kabupaten/Kota untuk memantau dan mendorong pelaksanaan kegiatan Vaksin Covid 19 di daerah maupun yang dilaksanakan oleh provinsi lebih aktif, dan melakukan upaya-upaya yang konprehensif agar capaian/target vaksinasi Covid 19 di Provinsi Sumatera Utara dapat lebih maksimal.
"Terkait hal itu, kita akan segera memanggil kepala dinas dan jajarannya untuk RDP, dan itu sangat disayangkan terjadi. Maunya, apabila ada kendala menyangkut pelaksanaannya, semisal anggaran untuk insentif petugas vaksinator, komunikasi informasi dan edukasi (KIE) ke masyarakat tentang pentingnya vaksinasi covid 19, atau minimnya tenaga vaksinator di daerah, dan lain-lain, dapat lebih mengutamakan hal tersebut dengan mengajukan anggaran APBD Provinsi Sumatera Utara, atau melakukan upaya jemput bola dengan cara mendatangkan Tim Vaksinator ke daerah-daerah bekerjasama dengan Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Sumut," tukasnya.
Mantan Kapolres Tapanuli Utara (Taput) ini juga heran, dimana banyak terdapat vaksin kadaluarsa, eh malah membangun khusus kantin yang nilainya fantastik dengan pagu anggaran sebesar 2.183.760.000,- (dua milyar seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). "Nanti kita jadwalkan RDP dan ini penting untuk mengambil keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara dan jajarannya," pungkas anggota Fraksi Nusantara ini.
Sementara informasi yang didapat dari laman resmi (website) layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Provinsi Sumatera Utara, bahwa pelaksanaan tender untuk pembangunan kantin ini telah selesai (sesuai jadwal tender pengumuman pemenang pada tanggal 21 Juli 2022 dan masa penandatanganan kontrak 28 Juli - 5 Agustus 2022), dengan nama paket : Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Kantin Sehat Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, pagu senilai Rp 2.183.760.000,- dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah Rp 2.180.000.178, 85 serta pemenang tender adalah CV. AUFA yang beralamat di Jl. STM No. 6 Lk. VI Medan dengan nilai penawaran Rp 2.003.670.772,22.
Begitu juga informasi di seputar kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, lokasi pembangunan Kantin tersebut, hanya di ditutup dengan seng, namun tidak ada didapati Plang Proyek yang berisi informasi tentang pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan (nomor kontrak, pelaksana, nilai kontrak, masa kontrak, dll) Tidak dapat diketahui, apa urgensi-nya pembangunan kantin di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara ini dengan nilai pagu anggaran yang fantastis (dua milyar lebih).
"Kita juga ingin tahu apa urgensi-nya pembangunan Khusus kantin ini dibangun, sementara menurut perkiraan masih banyak program-program kesehatan yang harus dibuat di Provinsi Sumatera Utara demi mencapai masyarakat Sumatera Utara yang sehat dan bermartabat. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan rancangan APBD didasarkan prinsip sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, dan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS serta dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.
Sementara terpisah, awak media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes. terkait vaksinasi kadaluarsa dan pembangunan khusus kantin senilai Rp.2 miliar lebih. Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan M.Kes saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selulernya, mengatakan, "Kan ada Forwakes, coba ke Forwakes saja, kita kan ada Forwakes, masa semua-semuanya ke saya," tukasnya.
Karena pengarahan Kadis Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan dinilai kurang relevan, maka awak media ini pun tidak mengkonfirmasi Forwakes (Forum Wartawan Kesehatan) Dinas Kesehatan Sumut.
(k7 red/team)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar