Medan || kompas7.id ||
Wahyu Maulaya alias Wahyu (22) yang didakwa menjadi perantara jual-beli Narkotika jenis sabu seberat 778,28 gram atas suruhan Narapidana atau Napi Rutan Tanjung Gusta Medan yakni Faisal Suri alias Faisal dan Dhiahuddin Asyad alias Asyad (masing-masing berkas terpisah) dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Wahyu Maulaya alias Wahyu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata JPU Deypend Tommy Sibuea dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Selain pidana penjara, JPU Deypend juga membebankan terdakwa Wahyu Maulaya untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena, JPU Deypend menilai perbuatan
Pemuda asal Aceh Utara yang tinggal di kos-kosan di Jalan Buku, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. "Sementara hal yang meringankan terdakwa, karena mengakui kesalahannya dan bersikap sopan selama persidangan," sebut JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU mengatakan perkara berawal pada Sabtu, 18 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Wahyu dihubungi Faisal Suri alias Faisal yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan (berkas terpisah).
"Dalam pembicaraan dari telepon itu, Faisal mengatakan kepada terdakwa bahwa nanti Dhiauddin Asyad alias Asyad yang juga merupakan narapidana di Rutan Tanjung Gusta Medan (berkas terpisah) akan menghubungi terdakwa Wahyu untuk mengambil Narkotika jenis sabu," kata JPU.
Tak lama kemudian, sambung JPU, terdakwa Wahyu dihubungi dan disuruh untuk mengambil sabu di bawah kolong kios warna merah dekat RSU Martha Friska Tanjung Mulia Medan di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli.
"Kemudian terdakwa Wahyu berangkat dari rumah kostnya yang beralamat di Jalan Buku, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan menuju lokasi yang dimaksud dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna biru," sebut JPU.
Setibanya di lokasi, kata JPU, terdakwa Wahyu
mengambil 1 bungkusan plastik yang dilakban hitam berisikan sabu seberat 778,28 gram di di bawah kolong kios warna merah dekat RSU Martha Friska Tanjung Mulia Medan, seketika itu juga terdakwa Wahyu langsung diamankan pihak Polres Belawan.
"Setelah diamankan, terdakwa mengaku kepada petugas kepolisian Polres Belawan bahwa sabu tersebut adalah milik Faisal narapidana Rutan Tanjung Gusta Medan yang akan diantarkan kepada seseorang atas perintah Faisal. Terdakwa juga mengaku jika berhasil mengantarkan sabu kepada pembeli dirinya akan mendapat upah sebesar Rp5 juta," ujar JPU.
Atas perbuatannya, terdakwa Wahyu beserta barang bukti sabu seberat 778,28 gram dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses selanjutnya.
(k7/an)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar