Medan || kompas7.id ||
Fraksi PDI P DPRD Medan ingatkan Pemko Medan agar pengawasan perlindungan terhadap anak benar benar dilaksanakan. Sehingga ke depan segala bentuk kekerasan terhadap anak berupa perlakuan tidak manusiawi dan pelanggaran hak azasi dapat dihindari.
Harapan itu disampaikan sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat membacakan pemandangan umumnya terhadap pengusul DPRD Medan atas Ranperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan anak di Kota Medan dalam rapat paripurna dewan di gedung dewan, Senin (17/10/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah serta Plt Kabag Persidangan Andres Wailly Simanjuntak. Hadir dari Pemko Medan, Wakil Walikota Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Medan.
"Harapan kami dengan disetujui dan ditetapkan Ranperda penyelenggaraan dan perlindungan anak menjadi Perda yang sah, maka perlindungan terhadap anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dapat dihindari, " tandas Daniel.
Ditambahkan Daniel, Kota Medan sebagai Kota layak anak (KLA) menurut unicef innocenti research centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota berarti keputusan anak mempengaruhi kotanya, baik dalam hal meng-ekspresikan pendapat tentang kota, maupun berperan dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial. Anak juga berhak untuk menerima pelayanan kesehatan dasar seperti kesehatan dan pendidikan, air minum sehat, dan akses terhadap sanitasi yang baik, terlindungi dari eksploitasi, kekejaman dan perlakuan salah.
Juga aman berjalan-jalan di jalan, bertemu dan bermain dengan temannya, mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan, hidup bebas polusi, berperan dalam kegiatan budaya dan sosial serta dapat meng-akses setiap pelayanan tanpa memperhatikan suku, agama, kekayaan, gender dan kecacatan.
Seiring dengan pengajuan Ranperda tersebut Fraksi PDI P minta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan supaya melakukan pengawasan terhadap perkembangan anak-anak sejak anak dalam kandungan hingga tumbuh dewasa dibawah usia 18 tahun.
Bahkan, menurut Fraksi PDI P, Dinas P3APM Kota Medan sebagai dinas terkait menurut pengamatan Fraksi PDI P belum maksimal dalam melaksanakan tupoksinya membantu walikota medan dalam urusan pemerintahan dibidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat. Dan selanjutnya, Fraksi PDI P mempertanyakan kinerja Dinas dimaksud langkah-langkah yang akan dilakukan dan program-program apa saja yang telah dipersiapkan.
Selanjutnya, guna memaksimalkan penerapan Perda nantinya, Fraksi PDIP minta agar Pemko Medan memiliki data Panti Asuhan dan lembaga kesejahteraan soaial anak (LKSA) yang dikelola pribadi, lembaga non pemerintah yang melakukan kegiatan atau yang berdomisili di Kota Medan.
(k7 nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar