Medan || kompas7.id ||
Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak putus sekolah, kekerasan terhadap anak dan permasalahan stunting menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati, S.Ag, M.Pd menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Rabu (17/10/22).
"Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada Kota Layak Anak dan mengatur kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak. Sehingga dapat terciptanya Kota Ramah Anak di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi," kata Dhiyaul.
Menurut data yang ada pada naskah akademik jumlah kekerasan pada anak di Kota Medan tahun 2017-2021 berjumlah 815 korban.
"Dari data yang ada Fraksi PKS mempertanyakan jenis kekerasan apa saja yang dialami pada anak dan apa upaya Pemerintah Kota Medan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan pada anak tersebut? "Mohon Penjelasannya," katanya.
Kemudian terkait hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan serta hak-hak lainnya FPKS menilai setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
"Berapa jumlah anak putus sekolah di Kota Medan. Dan upaya apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam menyelesaikan masalah ini. Berapa jumlah anak di Kota Medan yang mengalami Stunting dan apa upaya pencegahan dan penanggulangan yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan," terang Dhiyaul.
Politisi yang duduk di Komisi III ini juga menyoroti soal disabilitas dimana anak dengan disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi oleh semua pihak.
"Ada 7 hak anak disabilitas yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Berapa jumlah anak penyandang disabilitas di Kota Medan ? Upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan dalam memenuhi hak mereka ?," tanyanya.
Dikatakannya, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa dan Negara. Serta satu-satunya penerus bangsa yang mempunyai tanggung jawab besar demi tercapainya cita-cita bangsa.
"Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan," jelasnya.
Perlindungan terhadap anak, kata Dhiyaul merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh anak. Dalam Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, pasal 52 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
"Selain itu dalam pasal 61 menjelaskan bahwa Setiap anak berhak untuk beristirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan dirinya. Artinya, disini anak memperoleh kebebasan dalam mengembangkan potensi yang ada dalam diri tanpa adanya pembatasan dari siapapun," bebernya.
Selain itu dalam Konvenan Internasional atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) diatur beberapa hak, salah satu haknya adalah hak untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Masa anak adalah masa emas untuk berkembang dan bertumbuh.
Perlindungan yang diberikan terhadap anak beraneka ragam, mulai dari perlindungan pada saat mengikuti proses peradilan, perlindungan untuk mendapatkan kesejahteraan baik dalam lingkungan keluarga, sosial, dan pendidikan. Selain itu juga memberikan perlindungan bagi anak dari segala tindakan eksploitasi seperti perbudakan, perdagangan anak, prostitusi, menggunakan anak untuk melakukan kejahatan.
(k7 nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar