Medan || kompas7.id ||
Hal tersebut dituangkan dalam pemandangan umum Fraksi PDI P DPRD Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dibacakan anggota Fraksi Margaret MS (foto) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (1/8/2022)
Rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna yang lalu.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim S.E., didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, S.E., M.M., dan H.T. Bahrumsyah S.H., M.H., serta dihadiri anggota dewan lainnya.
Juga hadir Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, S.E., Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M. dan pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Masih dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI P DPRD Medan mempertanyakan strategi apa yang akan dilakukan Pemko Medan dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah. Bahkan mempertanyakan dalam bentuk apa penataan ulang (restrukturisasi aset) guna meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah.
Berikutnya, F PDI P mempertanyakan langkah apa yang telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa aset daerah milik Pemko Medan yang dikuasai pihak lain. Karena hasil audit BPK RI perwakilan Sumut atas LPJ APBD TA 2020 dan 2021, BPK masih tetap merekomendasikan agar Pemko Medan lebih mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan atas barang milik daerah yang dimanfaatkan pihak ke tiga.
Pada kesempatan itu juga Frsksi PDI P mengusulkan agar ditambahkan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah serta keputusan dalam negeri No 050-3708/2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, S.E., mengatakan pemandangan masing-masing fraksi menyampaikan bahwa pentingnya ada satu Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemerintah Daerah termasuk Kota Medan untuk segera menindaklanjuti berupa peraturan turunan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hasyim berharap nantinya Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini bisa lebih transparantif, lebih akuntabel dan lebih partisipatif, sehinggan nanti manajemen keuangan Pemerintah Kota Medan lebih baik dan lebih profesional.
Diakhir rapat paripurna dilakukan penyerahan Nota Pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wali Kota Medan.
(k7 nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar