Foto: Tersangka diamankan petugas kepolisian Polres Asahan.
Asahan | Kompas7.id -- Seorang pria berinisial I (42) di Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan harus merasakan dinginnya jeruji besi karena diduga telah mencabuli anak yang masih berusia 15 tahun.
"Peristiwa itu terjadi pada Jum'at, 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di dalam rumah orang tua pelaku, yang diawali dengan pelaku masuk kedalam kamar tidur korban, dimana saat itu korban sedang tidur," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein, Kamis 28 Juli 2022.
Dikatakan Kasat, kemudian korban pun terbangun dari tidur karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku.
"Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba-tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya," ucapnya.
Pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksi perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban.
"Orang tua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut dan melaporkannya ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nas)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar