Medan || Kompas7.id ||
Wali Kota Medan, M. Bobby Afif Nasution, meresmikan 4 loket pelayanan pembayaran pajak daerah Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan di Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, Kamis (9/6/2022) di tandai dengan pengguntingan pita.
Ke-4 UPT itu, yakni UPT I meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Amplas dan Medan Area. UPT III meliputi Kecamatan Medan Petisah, Medan Sunggal dan Medan Helvetia. UPT V meliputi Kecamatan Medan Maimun, Medan Baru dan Medan Polonia serta UPT VII meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan.
Bobby mengatakan, Pemkot Medan terus berupaya dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kehadiran pemerintah dapat di rasakan masyarakat.
“Hadirnya keempat loket ini, dapat lebih memaksimalkan kinerja BPPRD dalam menghimpun pajak, sehingga target PAD Kota Medan dapat meningkat lagi ke depannya,” harap Bobby.
Loket pelayanan pajak daerah ini, sebut Bobby, merupakan hasil kerja sama Pemkot Medan dengan Bank Sumut. “Terima kasih kepada Bank Sumut yang terus memberi support dalam setiap pembangunan di Kota Medan. Semoga kerjasama ini menjadi lebih baik lagi ke depannya untuk kebaikan seluruh masyarakat Kota Medan,” harapnya.
Kepala BPPRD Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, melaporkan hadirnya 4 loket pelayanan pembayaran pajak daerah ini untuk mempermudah masyarakat membayar pajak.
“Tahun 2021, BPPRD telah menghadirkan 3 loket pelayanan pembayaran pajak daerah. Dengan pembukaan 4 loket ini, akan mempermudah para wajib pajak melaporkan dan membayarkan pajaknya,” harap Benny. (k7 nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar