Medan || kompas7.id || Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) angkat bicara terkait korban begal yang dijadikan tersangka dikarenakan melakukan upaya membela diri. Langkah penyidik menjadikan korban jadi tersangka mendapat respon negatif dari publik.
Sekretaris Pusat BEM Nusantara, M Julianda Arisa menilai langkah yang dilakukan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto untuk menghentikan perkara tersebut dinilai sudah tepat. "Itu sudah bener dengan menghentikan perkara tersebut. Kan sudah diatur dalam pasal 49 KUHP. Artinya, Kabareskrim melihat perkara itu secara utuh dan itu sudah tepat," ujarnya.
Pria asal Sumatera Utara ini meminta agar pihak-pihak lain jangan lagi bermanuver atau melakukan provokasi terhadap keputusan yang baik tersebut. Nanda sapaan akrabnya menyatakan keputusan tersebut sudah adil dan memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat, Minggu (17 April 2022)
"Bayangkan saja kalau tidak dihentikan perkaranya, maka masyarakat akan takut dan skeptis untuk membantu tugas Polri dalam menjaga Kamtibmas dan menekan angka kejahatan," sebut Nanda, seraya meminta Kapolri agar mengingatkan jajarannya jangan lagi terulang hal seperti ini, dan jajaran benar-benar menjalankan program Polri Presisi yang memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Sebelumnya diketahui, Murtede alias Amaq Sinta menjadi korban begal dan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Polres jajaran Polda NTB. Murtede melakukan perlawanan terhadap kawanan begal yang ingin mengambil sepeda motornya, dan akhirnya, dua pelaku begal tewas. (k7 nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar