Medan || kompas7.id || Komisi 3 DPRD Kota Medan akan segera menjadwalkan rapat dengar pendapat (rdp) dengan pihak De Paris Hotel beserta dengan counter part imbas maraknya pemberitaan De Paris Hotel mengenai izin yang diduga masih mengantongi izin usaha Perkantoran 7 Lantai dan bukan izin usaha Hotel.
"Kita merasa kecolongan terhadap izin De Paris Hotel yang diduga izinnya Perkantoran 7 Lantai, kenapa ini terjadi, maka untuk itulah kita panggil pihak De Paris Hotel guna mendengar penjelasan mengenai pembayaran retribusi pajaknya," terang Erwin Siahaan kepada awak media diruangannya lt5 gedung DPRD Medan, Selasa sore (8/2/2022) Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Politisi PSI ini juga menyayangkan pihak Pemko Medan diduga abai terhadap perizinan yang keluar, tidak melihat atau mensurvei langsung ke bangunan dan mengukurnya sebelum izinnya dikeluarkan.
"Di samping izin yang harus dijelaskan oleh pihak De Paris Hotel, gangguan kamtibmas, jam operasional juga harus dipaparkan oleh De Paris Hotel hingga salah seorang pengunjung atau tamu yang berdomisili di wilayah Tembung Deli Serdang kedapatan positif terpapar virus corona 19, kan sudah gawat De Paris Hotel ini," imbuh Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan itu.
Sementara hal senada juga disampaikan oleh Rudiawan Sitorus S.Fil.I.,M.Pem.I menyangkut perizinan De Paris Hotel yang diduga belum melakukan perubahan peruntukan izin usahanya.
"Jika izin De Paris Hotel diduga yang disangkakan masih mengantongi izin usaha perkantoran 7lantai bukan jenis usaha Hotel, maka selama ini De Paris Hotel membayar pajak, pajak jenis usaha apa ya? apabila seseorang membayar pajak itu akan mengacu kepada izin bangunan yang dikeluarkan, berarti kalau begitu ada dugaan pengerusan PAD Kota Medan terkait retribusi pajaknya," ungkap politisi PKS sambil terheran heran.
Awalnya De Paris Hotel, masih kata Rudiawan Sitorus berasal dari laporan warga atas keresahan yang ditimbulkan, seperti bunyi bising dari Bar dan Karaoke De Paris Cello lantai paling atas lantai R, parkir mobil pengunjung/tamu yang datang mengambil tempat parkir sebanyak separoh badan jalan Danau Marsabut tersebut dan begitu juga dengan jam operasional yang melewati jam batas dari peraturan Wali Kota Medan, yang tutup hingga pukul 01.00 Wib tengah malam.
"Untuk itu Komisi 3 DPRD Medan setelah berkoordinasi dengan yang lainnya, sepakat menjadwalkan RDP minggu depan agar Komisi 3 DPRD Medan mendapat keterangan langsung dari pihak De Paris Hotel itu sendiri menyangkut hal yang ramai diberitakan oleh mass media baru baru ini, begitu juga dengan counter part Komisi 3, seperti Dinas BP2RD, Dinas PTSP, Dinas Pariwisata dan Camat Medan Barat, akan kita undang guna mendengar keterangan dari dinas terkait tersebut," tandasnya.(k7 nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar