Medan || kompas7.id || Nasabah Asuransi Agency Generali Galaxy Team merasa kecewa imbas selam 3 tahun klaim asuransinya belum juga dibayarkan. Walau beliau atas nama Anx (49) mengalami sakit kanker kritis.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh haknya, karena Anx merasa telah membayar premi asuransinya setiap bulan sebelum sakit mendera. Merasa sangat kecewa atas pihak Asuransi Generali Galaxy Team, Anx pun mempercayakan persoalannya kepada kuasa hukumnya dari Law Firm DYA-Darmawan Yusuf & Associates.
Kepada puluhan awak media, dalam Konferensi Pers, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH yang didampingi oleh rekanya, Dodi SH MH dan Roni SH MH, mengatakan bahwa pada saat mendampingi anak kandung nasabah (Anx), mendatangi kantor Generali Medan Galaxy Team di Kompleks Multatuli Blok CC, Nomor 25-28 sangat kecewa dan menyayangkan begitu masuk tak satupun dapat dijumpai.
“Tak habis pikir, kantor agency sebesar ini, tidak ada satupun yang bisa kami temui. Cuma diarahkan ke pusat. Jadi apa gunanya klien kami masuk melalui agency, dengan seenaknya buang badan ke Generali pusat. Kalau seperti itu, kita masuk asuransi langsung ke kantor pusat saja, untuk apa melalui agency kalau pimpinan agency ketika klien kami meminta bantuan pencairan klaim malah lepas tangan seperti ini,” papar Darmawan Yusuf dengan nada kesal, Senin (14/2/2022).
Jadi ketika klien kita sakit, lanjut Darmawan, tidak mungkin kita suruh ke kantor pusat, harusnya yang membantu itu pihak agency ataupun pimpinan agency.
Darmawan juga mengatakan, berdasarkan apa yang disampaikan wanita mengaku bernama Uli, merupakan Sekretaris President Multatuli Medan Galaxy kepadanya, bahwa agency kliennya bernama Suharni Rimba, ada atasannya bernama Suwandi dan di atasnya lagi President Medan Galaxy, Susana, dan di atasnya lagi pimpinan tertinggi Generali Galaxy Team, Tan Tjing Hoa.
Masih kepada sejumlah wartawan, Darmawan Yusuf menceritakan kronologis persoalan tersebut. Dimana, sekitar Mei 2018 lalu, kliennya masuk asuransi jiwa di asuransi tersebut (Generali Galaxy Team di Multatuli Medan), dengan premi sebesar Rp10 juta setiap bulannya, dan pada Oktober 2018 (5 bulan kemudian), kliennya (Anx) didiagnosis menderita penyakit kritis, kanker.
Sehingga, berdasarkan perjanjian dalam polis asuransi itu, maka seharusnya nasabah (Anx) mendapatkan manfaat dari perusahaan asuransi Generali sebesar Rp 3 miliar, yakni dari jenis asuransi yang diambil nasabah, CI Add-Plan sebesar Rp 1,5 miliar dan CI-Plan Rp1,5 miliar.
Ironinya, pihak asuransi Generali belum juga mencairkan klaim nasabahnya tersebut dengan berbagai alasan yang terkesan buang badan dan mengabaikan tanggungjawabnya sebagai pihak asuransi. “Intinya klien kita tetap bayar (premi), maka ketika ada masalah harus tetap dicairkan, kita sangat keberatan dengan ini,” tandas Darmawan sambil menutup jumpa persnya.
Sementara awak media ini mengkonfirmasi langsung ke kantor asuransi Generali di Jalan Multatuli, Kota Medan, untuk menemui pimpinan di Generali Galaxy Team Medan. Namun belum berhasil dan oleh karyawan disana diarahkan ke Plaza Uniland.
Dicoba menghubungi melalui seluler, wanita bernama Susana diketahui selaku President Galaxy Team Generali Medan di nomor 08126000###, dia menjawab, “Mungkin Bapak bisa tanya ke Generali (pusat) kenapa gak bayar. Itu hubungannya antara Generali, agen dan nasabah, kita hanya perantara. Posisi saya dan Suharni Rimba satu level, sama-sama direktur Pak,” ucapnya seperti mengelak disebut sebagai atasan agency Suharni Rimba.
Lanjut konfirmasi kepada Suharni Rimba, dia membenarkan sebagai agency yang merekrut Anik. Ketika ditanya mengapa klaim nasabahnya belum dibayarkan? Dia menjawab, “Tapikan dia (Anik), sudah pakai pengacara dari Jakarta, jadi itu antara pengacara dengan pengacara Pak,” katanya singkat dan seketika memutus sambungan seluler.(k7/nell/red)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar