Medan || kompas7.id || Keberadaan De Paris Hotel di Jalan Danau Marsabut No.90 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Petisah, sangat meresahkan bagi warga sekitar, dimana De Paris Hotel menyediakan hiburan karaoke yang tutup pukul 01.00 WIB dengan mengeluarkan bunyi yang sangat bising sehingga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) disekitarnya terganggu, sehingga warga tersebut melaporkan hal itu kepada Anggota Dewan DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor S.Sos yang kebetulan rumahnya tidak jauh dari keberadaan hotel itu.
"Tempat hiburan karaoke De Paris Hotel yang tutup pukul 01.00 Wib itu sudah melanggar peraturan jam operasional hiburan malam, begitu juga hal kamtibmas, masyarakat sekitar sudah merasa resah, sebaiknya kita minta agar lurah setempat merazia hiburan karaoke De Paris Hotel, begitu juga kepada Dinas Pariwisata, Satpol PP dan pihak kepolisian baik Medan Baru maupun Polrestabes Medan," terang Antonius kepada awak media ini di rumahnya Jalan Mesjid Gg Tapanuli, Sabtu (5/2/2022).
Antonius dalam keterangannya mengatakan kepada aawak media ini bahwa kemaren warga dapilnya datang ke Sopo Restorasi melaporkannya, salah seorang warga perwakilan dapilnya bernama Dapot Sitinjak memaparkan hal keresahan tersebut kepada Antonius.
Selain itu Antonius juga mengatakan bahwa De Paris Hotel diduga belum mengantongi izin perhotelannya, dugaan kuat izin usahanya, izin perkantoran tujuh lantai dan belum melakukan perubahan peruntukan izin usaha hingga saat sekarang.
"Jika De Paris Hotel belum merubah peruntukkannya, segera kita akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi 4 DPRD Medan, agar pihak manajemen De Paris Hotel dapat memaparkannya terkait perubahan peruntukkan belum juga dirubah dari dugaan izin usaha perkantoran tujuh lantai menjadi izin usaha perhotelan, begitu jugan akan keresahan warga terkait kamtibmas, pungkasnya.
Politisi Nasdem yang juga duduk di Komisi 4 DPRD Medan ini sangat menyayangkan dan merasa kecolongan terhadap pengawasan izin De Paris Hotel ini. "Kita akan segera sampaikan ke Komisi 4 terkait hal ini agar segera di RDP kan," tandas Antonius.
Sementara awak media ini mengkonfirmasi Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Kabid Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ingrid, mengatakan terkait izin mendirikan di Jalan Danau Marsabut Perkantoran tujuh lantai membenarkan bahwa pihaknya yang mengeluarkan izinnya.
"Memang benar pihak kita yang mengeluarkan izinnya dan masih izin itu yang kita keluarkan," tukas Ingrid ke awak media ini. (k7 nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar