Medan | kompas7.id || Terkait tulisan yang beredar di media sosial yang diduga dibuat oleh FH "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," yang telah viral dari tanggal 04 Januari 2022, membuat seluruh umat Islam yang ada di Indonesia khususnya Sumatera Utara, Medan merasa terpanggil untuk melaporkan FH ke Mapolda Sumut.
Irman Arif, Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Kota Medan, merasa terpanggil dan membuat laporan ke Poldasu, Jumat, 06 Januari 2022, yang sebelumnya, Kamis, 05 Januari 2022, pukul 18.00 Wib mendatangi Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah (KAUM) Sumatera Utara dengan tujuan meminta bantuan hukum terhadap dirinya guna melaporkan FH terkait dugaan tindak pidana penodaan terhadap agama, yang laporan Irman Arif tertuang dalam Laporan No : STTLP/B/32/I/2022/SPKT/Polda Sumut.
"Saya sebagai umat Islam merasa terhina dengan apa yang diduga dibuat oleh FH, karena dalam Islam Allah itu Esa dan tidak membutuhkan bantuan dari siapapun termasuk dalam penciptaan alam semesta, inipun Allah SWT tidak butuh bantuan dari hambanya. Dan hari ini kita melaporkan di SPKT Poldasu, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena telah mengapresiasi pembuatan laporan saya ini, hingga laporan saya ini berjalan dengan lancar," pungkas Irman Arif di Mapoldasu, Jumat 06 Januari 2022.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekjen Advokat KAUM Bambang Santoso SH MH, "Terima kasih kami ucapkan kepada DirIntel, Wadir dan Kasubdit 3 dimana pembuatan laporan kami di SPKT Poldasu baik dan sukses serta kami ditemani oleh Wadir, terima kasih kami ucapkan sekali lagi," tukasnya.
Sementara Ketua Advokat KAUM Mahmud Irsad Lubis SH mengatakan, "Keinginan Klien Kami untuk melaporkan pelaku karena Klien Kami merasa sangat terhina sebagai umat Islam dan juga merasa diinjak-injak, itu yang membuat Klien Kami tidak dapat menerima perkataan dari saudara FH dan juga FH tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari agama orang lain. Kami hadir disini (Mapoldasu) untuk mendampingi Klien Kami Irman Arif yang diberi kuasa sebanyak 33 advokat dan Kami No Pamrih untuk itu," tandasnya.
Mahmud juga mengatakan bahwa Kliennya melaporkan terkait dugaan terjadinya tindak pidana oleh FH, yang diatur dalam Pasal 156 Jo. Pasal 156 huruf a KUHPidana Jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Kami berharap FH yang kasusnya sudah naik ke tingkat Sidik, di Mabes Polri, segera ditangkap dan dipenjarakan, Semoga harapan Klien Kami ini terkabul, amien," paparnya.
DPP PJTSI sangat mendukung langkah Irman Arif untuk melaporkan FH ke Mapoldasu dan laporan Irman Arif diterima baik oleh Kepala SPKT dan dibantu oleh Wadir Intelkam Poldasu.
"Kita merasa tersanjung dalam pembuatan laporan Irman Arif terhadap FH terkait dugaan Penistaan Agama di SPKT Mapoldasu, Terima kasih kepada Polri di Poldasu, karena laporan Irman Arif di SPKT berjalan lancar dan sukses. Harapan Kita juga semoga FH segera ditangkap imbas cuitannya yang ditulis di akun twiter miliknya @ferdinandhaean3," ucap Yusri Fachri SH yang biasa disapa Fay, Advokat (Pengurus KAUM) Divisi Litigasi yang juga Ketua I Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia (DPP PJTSI).
Sementara terpisah, Ketua Umum (Ketum) DPP PJTSI Nelly Simamora Amd yang didampingi oleh Ketua Umum I Bidang Kriminalisasi Wartawan Mazwindra SH, yang juga Pengurus KAUM (Wakil Ketua I) kepada para awak media di Gedung Pers Kantor DPP PJTSI Jalan Pahlawan No.27 Medan.
"Kita sangat menyayangkan tulisan FH di media sosial, yang menimbulkan geram antar umat beragama, Kita mohonlah agar bapak Kapolri segera menangkap FH, karena ini bisa menimbulkan konflik horizontal ditengah tengah masyarakat," ujar Mazwindra mewakili Ketum DPP PJTSI, Selasa (11/01/22). (nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar