Medan | kompas7.id || Harapan membantu masyarakat dalam memberikan vaksinasi terkait Virus Corona 19 yang masih terbatas dan hanya diprioritaskan untuk kalangan usia Lansia saja, maka Selviwaty melalui dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan diberi jalan untuk mendapatkan vaksin diluar dari usia lansia tersebut.
Kemudian Selviwaty menghubungi teman, kolega bisnisnya dan warga di sekitar lingkungannya untuk divaksin Covid 19. Namun akhirnya Selviwaty terjebak dan harus menjalani hukuman.
Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Yusuf SH SE MPd MH CTLA Mediator, Sabtu (8/1/2022), mengatakan, Selviwaty yang merupakan seorang agen property sukses dari Kota Medan tidak mungkin untuk mencari keuntungan memperkaya diri dengan mengakali vaksinasi yang kasusnya bersama dua orang dokter (dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan).
Ditambahkan Darmawan, pengacara yang berkantor di Ibukota Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya itu, dari vaksinasi ilegal yang sudah dilakukan di berapa tempat/komplek perumahan yang ada di Kota Medan itu, Selviwaty tidak pernah meminta upah. Namun diberi secara suka rela oleh dr Kristinus Saragih dan dr Indra Irawan sebesar Rp30 ribu per orangnya.
Kalau memang mau dijadikan sebagai mata pencaharian oleh klien saya Selviwaty, masih kata Darmawan, kenapa harus melalui vaksinasi ini, disini Selviwaty tidak pernah menerima upah, upahnya hanya ucapan terima kasih, namun walaupun hanya ucapan terima kasih, klien saya tetap menjalankan niat baik tersebut.
“Penghasilan Selviwaty dari penjualan satu unit bangunan property saja sudah puluhan juta rupiah, jadi mana mungkin klien saya itu mengambil keuntungan sebesar Rp30 ribu rupiah dari hasil vaksin ilegal,” tegas pengacara kondang itu, kepada sejumlah awak media.
Bahkan seluruh upah terima kasih yang diberikan kedua dokter dari program vaksin ilegal itu diperuntukan untuk akomodasi pelaksanaan vaksin itu juga.
Hal itu jelas terungkap di fakta persidangan melalui saksi saksi yang dihadirkan. ”Upah terima kasih hasil vaksin ilegal yang diberi kedua dokter tersebut kepada Selviwaty itu tidak pernah dimintanya, hanya diberikan dan itu juga digunakan kembali untuk membayar kedua dokter tersebut dan ditambah uang pribadi selviwaty untuk membantu orang orang yang kurang mampu yang ingin divaksin. Hal itu terungkap di fakta persidangan, banyak saksi yang dihadirkan mengakui dikasih oleh Selviwaty gratis (tanpa bayar),” jelasnya lebih dalam.
Masih Darmawan, "Saya yakin orang orang yang mengenal Selviwaty pasti tahu siapa Selviwaty, dia mana mungkin mencari kaya dari vaksin ilegal itu, penghasilannya dalam pekerjaannya saja sudah begitu memuaskan.” lanjutnya sedikit menambahkan, Selviwaty hanya ingin membantu.
Atas apa yang menimpanya, Selviwaty melalui pengacaranya juga mengungkapkan rasa terimakasih kliennya kepada seluruh aparat penegak hukum, dari Polda Sumut, Kejatisu hingga yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menangani perkara tersebut, yang sudah sangat objektif, memenuhi rasa keadilan dalam melihat dan memutuskan vonis kasus tersebut.
Sementara, warga lingkungan disekitar tempat Selviwaty tinggal bernama Albert yang ditemui wartawan juga mengatakan perihal sosok Selviwaty, "Dia (Selviwaty), orangnya suka bergaul, memiliki sosial tinggi. Jadi terkejut saja mendengar kondisinya seperti ini, kita doakan semoga masalahnya lekas selesai, yang sabar menghadapi cobaan dan semoga sehat sehat," tukas Albert.
Sebelumnya, sempat viral kasus vaksinasi ilegal di Kota Medan, dimana saat itu biaya vaksinnya sebesar 250 ribu sekali divaksin dengan mengambil jatah sisa vaksin dari Rutan Tanjung Gusta dan beberapa tempat lainnya.
Dua orang dokter jadi tersangka dan kini menjadi narapidana, mereka bernama dr Indra Irawan dan dr Kristinus Saragih serta Selviawaty seorang agen property mewah.(nell)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar