DPRD Medan: Satpol PP Harus Dididik, Dilatih dan Diberikan Bekal Pengetahuan Cukup


Medan | kompas7.id || Penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib Pemerintah Daerah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahtera. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.

Terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Dengan lahirnya perda ini, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat. Demikian pendapat Fraksi Gabungan PPP, PSI dan Hanura DPRD Kota Medan yang dibacakan Abdul Rani dalam sidang Paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Senin (18/10).

"Selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal lain yang penting menjadi perhatian pemerintah kota dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban, menurut pendapat kami adalah meningkatkan pendekatan pendekatan humanis, elegan dan menenangkan. Artinya Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda ini juga harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa," kata Abdul Rani.

Abdul Rani juga menyampaikan beberapa point penting sebagai bahan pemerintah kota ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, di antaranya; Tujuan Peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. Atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuangdalam Perda ini nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.

Dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, lanjut Abdul Rani, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup, sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban. Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. "Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan," katanya. (gandhi) 
Share on Google Plus

About Kompas7.id

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar