Perda RTRW 2021-2041 Disahkan Dame Duma: Pemko Harus Awasi Pelaksanaannya


Medan | kompas7.id || Anggota DPRD Medan Deme Duma Sari Hutagalung meminta Pemko Medan mengawasi pelaksanaan Perda RTRW 2021-2041 yang baru disahkan oleh DPRD Medan, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim serta dihadiri Wakil Ketua Ihwan Ritonga, H Rajuddin Sagala, HT Bahrumsyah, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan, Aulia Rachman serta seluruh Anggota DPRD Medan yang hadir maupun secara virtual.

Didalam Rapat Paripurna tersebut, meminta kepada Pemko Medan untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan Peraturan daerah yang telah disahkan 2021-2041, terutama dalam proses pelaksanaan pembangunan. Dame Duma mengatakan, bahwa Fraksi Gerindra sangat mendukung pengesahan Perda tersebut, karena sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi dan pertumbuhan penduduk, serta tuntutan pembangunan kota Medan.

"Perda RTRW ini dinilai sangat penting dan harus dilaksanakan dengan benar. Karena tanpa ada pengawasan dari Pemko Medan, penataan ruang Kota Medan tidak akan tertata sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan yang akan dituju, yakni 'terwujudnya Masyarakat Kota Medan yang berkah maju dan kondusif'," katanya kepada wartawan di Medan, Rabu (1/12).

Bendahara Farksi Gerindra DPRD Medan ini menambahkan, untuk langkah yang harus ditempuh oleh Pemko Medan berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jangan sampai 5 hingga 10 tahun ke depan, Kota Medan menjadi tercemar oleh limbah kimia dari Industri. "Untuk itulah penanganan limbah pada masing-masing industri, serta penyusunan regulasi tentang pengawasan dan pengendalian lingkungan harus sesuai dengan undang-undang RTRW yang baru di-sahkan tersebut," jelasnya. (gandhi) 
Share on Google Plus

About Kompas7.id

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 اÙ„تعÙ„يقات:

Posting Komentar