Foto : Kantor Propam Poldasu
KOMPAS7.ID
Medan | - Kasus dugaan perselingkuhan yang meyeret oknum mantan Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergei) AKP DIL dengan Polwan masih bergulir di Propam Polda Sumatera Utara. Kabar terakhir, AKP DIL sedang dalam pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Menanggapi hal ini, pengamat hukum Dr Redyanto Sidi SH MH meminta kepada kepolisian khususnya Propam Polda Sumatera Utara harus transparan dalam menangani kasus ini. Pasalnya, masyarakat juga ingin tau sampai mana proses penyelidikannya.
"Saya kira tidak ada yang salah dilakukan paparan ataupun konpres dari Poldasu khususnya Propam menyampaikan hasil pemeriksaan kasus ini kepada publik, harus transparan," tegasnya, Selasa (2/11/2021).
Dia melihat, dalam kasus ini bila diarahkan kepada pasal 284 KUHP tentang perzinahan maka oknum tersebut bisa dipidana. "Kalau mengarah kepada Pasal 284, perzinahan harus ada yang melaporkan. Jadi harus jelas dulu. Misalnya salah satu ikatan pernikahannya dilanggar, maka dia harus mengajukan, maka diproseslah Pidana 284 nya," ucapnya.
Saat ini, ia melihat langkah awal Polda Sumatera Utara sudah tepat dengan mencopot oknum AKP DIL dari jabatannya Kapolres Sergei. "Apa yang dilakukan Polda sudah tepat tinggal pendalaman untuk penegakan disiplin dan kode etik kepada oknum tersebut," jelasnya.
Redyanto menambahkan, Kapolda harus memantau kegiatan dugaan perselingkuhan dengan memanfaatkan situasi dinas dan sejenisnya terhadap personil lainnya guna pencegahan saat ini dan dikemudian hari. "Terhadap kawan lain (oknum lain), kasus ini menjadi contoh dan pelajaran, kembali kepada tupoksi masing-masing dan menjaga hubungan baik dan berikan contoh yang baik. Karena selain sumpah jabatan ada juga sumpah pernikahan yang mengikat masing-masing dan ini harus diingatkan kembali," sebut dia.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak angkat bicara terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergei) AKP DIL dengan perwira Polwan.
"Kalau (oknum) itu pacaran," sebut Kapolda kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).
" Ia mengaku kalau oknum AKP DIL tersebut telah memiliki istri. "Tapi dia sudah punya istri," cetusnya.
Menurut dia, kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret perwira yang dikabarkan anak dari Kapolres jajaran Polda Sumut ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. "Dan ini sudah kita proses," terangnya.
Panca sendiri tidak membantah kalau AKP DIL tidak lagi menjabat lagi sebagai Kasat Reskrim Polres Sergei. "Yang bersangkutan sudah kita tarik (tidak menjabat Kasat)," akunya.
Pasca Panca mencopot AKP DIL dari jabatannya, Polda Sumut langsung mengeluarkan Telegram Mutasi (TR) Nomor STST/737/X/KEP/2021 tanggal 26 Oktober 2021. AKP DIL dimutasi sebagai Pama Bidpropam Polda Sumut dalam rangka riksa dan Ipda YFM yang sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satreskrim Polres Sergei dimutasi ke Pama Yanma Poldasu dalam rangka riksa. (Kcu)
0 اÙ„تعÙ„يقات:
Posting Komentar